REPUBLIKA.CO.ID, WASHNGTON--International rights group melaporkan, seorang penjahat perang masih bebas di Kongo. Bosco Ntaganda, pria yang didakwa melakukan kejahatan perang oleh pengadilan kejahatan internasional. Ia dituduh menggunakan tentara anak-anak untuk berperang di Ituri, 2002-2003
Human Rights Watch sudah meminta pemerintah Kongo menahan Ntaganda. Pemerintah Kongo menyarankan Human Rights Watch untuk mengajukan permohonan ke pengadilan secara langsung.
"Wewenang menangkap Ntaganda terletak di pengadilan, bukan pemerintah," Kata Lambert Mende, juru bicara pemerintah Kongo, Rabu (13/10).
Menteri Hukum Kongo, Bambi Luzolo, berjanji menangkap Ntaganda seperti yang pernah mereka lakukan pada penjahat perang lain. Kongo adalah negara yang paling banyak melakukan penangkapan terhadap penjahat perang.
Laporan PBB juga mengaitkan Ntaganda dengan perintah pembunuhan 150 orang di desa Kiwanja pada 2008. Ntaganda membantah semua tuduhan. Ia menantang PBB untuk menahannya. "Saya tidak yakin mereka mampu melakukannya di Kongo," tantang Ntaganda.