Kamis 21 Oct 2010 08:07 WIB

Pangeran Saudi Dihukum Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID,Pengadilan London Inggris menjatuhi pangeran Arab Saudi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh pelayannya. Saud Bin Abdulaziz Bin Nasir al Saud 34 tahun dinyatakan bersalah membunuh Bandar Abdulaziz, 32 tahun.

Mayat korban ditemukan paroh Februari di kamar hotel mewah di London. Pada tubuh korban ditemukan jejak pencekikan dan pemukulan. Selain itu di kedua pipi korban terdapat luka gigitan.

Dalam proses pengadilan terbukti bahwa sang pangeran menjalin hubungan homoseksual dengan si pelayan. Kalau di negaranya sendiri Arab Saudi, pangeran ini bisa dihukum mati. Hakim Britania menyatakan pelaku harus meringkuk di penjara paling sebentar 20 tahun.

sumber : RNW
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement