Selasa 04 Jan 2011 09:04 WIB

Makan Anjing, 5 Warga Taiwan Terancam Denda Rp30 Juta

Ilustrasi
Foto: newstatesman.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI--Lima pria Taiwan, masing-masing terancam didenda lebih dari 3.000 dolar karena membunuh dan menyantap dua anjing. Kasus itu, menurut petugas di Pemerintah Kota Taipei, Hsieh Sung-chih, ialah yang pertama kali dalam satu dekade terakhir di kawasan Taipei.

Kelima orang, yang rata-rata berusia 50 tahun ke atas, ditangkap saat tengah menyembelih anjing di Yingke, pinggiran Taipe, pada Mei lalu. Mereka pun secara bertahap diinvestigasi atas dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap binatang.

Meski dibebaskan oleh penuntut pekan lalu, kelima orang--yang sebagian adalah pengangguran--diancam hukuman denda 100 ribu dolar Taiwan (Rp30 jutaan) karena melanggar hukum perlindungan hewan. Meski beberapa orang asli Cina biasa menyantap daging anjing di pulau tersebut, kini tindakan tersebut dianggap melanggar hukum.

Pelaku yang membunuh dan memakan, baik daging anjing atau kucing akan menghadapi denda maksimal 500 ribu dolar Taiwan (Rp150 jutaan) dibawah hukum lokal.

sumber : Ant/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement