Jumat 28 Jan 2011 14:50 WIB

RMS Bisa Gugat SBY di Seluruh Eropa

Presiden SBY di pertemuan World Economy Forum di Davos, Swiss
Foto: AP
Presiden SBY di pertemuan World Economy Forum di Davos, Swiss

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Insiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono batal ke Belanda ditanggapi serius oleh Belanda. Pakar hukum internasional Belanda, Sebastiaan Pompe, mengatakan, semestinya Presiden Indonesia tak perlu takut datang ke Belanda karena ada jaminan imunitas saat jalannya sidang oleh Republik Maluku Selatan di Pengadilan Negeri Den Haag.

Menurut Pompe, meski ada imunitas dari Belanda, namun RMS tetap bisa menggugat SBY di negara manapun. Semisal, ia jelaskan, RMS bisa membawa masalah itu ke pengadilan di Spanyol dan Belgia atau Prancis. RMS menggugat SBY dengan tuduhan pelanggaran HAM pada sejumlah simpatisan RMS di Maluku

"Apabila hakim kedua negara menganggap tuntutan itu punya dasar, maka bisa dikeluarkan perintah penahanan internasional di mana pun pihak yang digugat berada," kata Pompe seperti diberitakan Radio Nederland Worldwide.

Ini mengacu pada Traktat Eropa yang menyatakan bahwa perintah penahanan internasional yang dikeluarkan oleh salah satu negara Eropa berlaku pula untuk negara-negara Eropa lainnya.

Dengan demikian, jika RMS mengajukan ke pengadilan di Belanda, maka SBY dapat ditangkap pula jika kemudian ia mengunjungi Prancis, Italia atau Jerman. "Sementara di Belanda, menurut hukum, perintah itu hanya bisa dikeluarkan jika pihak yang dituntut, tinggal di Belanda," sambung dia.

sumber : RNW
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement