Senin 21 Mar 2011 15:24 WIB

RI Minta Warga Libya Dilindungi

Serangan rudal AS dari Kapal perang ke Libya
Foto: AP
Serangan rudal AS dari Kapal perang ke Libya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyerukan pentingnya perlindungan warga sipil dan mengakhiri tindak kekerasan di Libya. "Sejak awal perkembangan situasi di Libya, Pemerintah Indonesia secara konsisten menyerukan agar masyarakat internasional memberikan perlindungan kepada penduduk sipil yang tidak berdosa," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam siaran pers dari Kemlu, Senin (21/3).

Ia mengatakan, langkah-langkah perlindungan tersebut harus tetap sesuai dengan prinsip hukum internasional serta Piagam PBB. "Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1973 yang disahkan pada 17 Maret 2011, jika ditetapkan secara ketat dan seutuhnya, membuka peluang bagi upaya perlindungan penduduk sipil," tambahnya.

Pemerintah Indonesia menekankan, perlu diciptakan kondisi kondusif bagi proses politik yang demokratis dan damai di Libya, agar terhindar dari terjadinya lingkaran kekerasan dan konflik, dan agar rakyat Libya dapat menentukan masa depannya sendiri secara demokratis, kata Menlu.

Sehubungan dengan serangan pasukan koalisi terhadap rezim Libya, Pemerintah Kuba mengutuk keras tindakan tersebut. Seperti di kutip kantor berita Xinhua, Minggu (20/3) malam, Pemerintah Kuba mengecam intervensi militer asing dalam konflik dalam negeri Libya.

Pemerintah Kuba juga mendorong dialog dan negosiasi, dan mendukung "hak yang tidak dapat dicabut warga Libya guna memutuskan nasib sendiri tanpa intervensi asing." Kementerian Luar Negeri Kuba menuduh negara Barat "atas terciptanya kondisi kondusif untuk agresi militer itu."

Pihak berwenang Kuba mengatakan, intervensi tersebut "berarti manipulasi bersama dari Piagam PBB dan kewenangan Dewan Keamanan PBB, dan menunjukkan "standar ganda yang sesuai dengan tingkah lakunya." "Resolusi PBB 1973 yang diterapkan Kamis lalu oleh Dewan Keamanan tidak memberi wewenang apa pun dalam banyak serangan di wilayah Libya, yang berarti pelanggaran hukum internasional," katanya.

Dewan Keamanan PBB pada Kamis (17/3) bersepakat untuk membolehkan serangan udara guna menghentikan serangan pasukan Muamar Gaddafi terhadap pasukan pemberontak di Libya, menurut laporan AFP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement