Kamis 07 Mar 2019 14:56 WIB

RUU Anti-Hoaks Rusia Disusun, Larangan Hina Presiden Diatur

Petugas bisa memenjarakan mereka yang menyebarkan berita palsu.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Hoax. Ilustrasi
Foto: ABC News
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  MOSKOW -- Parlemen Rusia mengajukan undang-undang internet baru yang ketat. Peraturan ini memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan atau mendenda mereka yang menyebarkan berita palsu, atau tidak menghormati pejabat pemerintah secara online.

Di bawah rancangan peraturan itu, orang-orang bisa dinyatakan bersalah karena menyebarkan unggahan yang menunjukkan tidak menghormati masyarakat, negara, dan simbol negara Federasi Rusia.

Baca Juga

Termasuk di antaranya unggahan yang tidak menghormati pejabat pemerintah seperti, Presiden Rusia, Vladimir Putin. Pelaku dapat menghadapi 15 hari penahanan administratif untuk beberapa pelanggaran.

"Ketika informasi menimbulkan ancaman, pemblokiran diperlukan segera," kata anggota parlemen Leonid Levin, yang mendukung Rancangan Undang-Undang anti berita palsu, dilansir dari laman CNN, Kamis (7/3).

Secara pribadi, mereka yang mengunggah berita palsu dapat terkena denda kecil antara, 45 dan 75 dolar Amerika Serikat. Dan mereka yang menghadapi hukuman jauh lebih tinggi mendapatkan denda hingga 15 ribu dolar AS.

RUU anti-berita palsu juga memaksa penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke konten, yang menyinggung martabat manusia dan moralitas publik. RUU mendefinisikan berita palsu sebagai informasi yang tidak diverifikasi, mengancam kehidupan seseorang, kesehatan, properti, mengancam kekacauan, bahaya publik, dan lainnya.

Peraturan baru ini merupakan langkah terbaru menuju penyensoran yang lebih besar terhadap internet Rusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement