Selasa 19 Feb 2013 07:54 WIB

PM India Desakkan Pengesahan UU Antipemerkosaan Baru

Demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan di India. Angka pemerkosaan di negara itu melonjak 900 persen dalam empat dekade.
Foto: AP
Demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan di India. Angka pemerkosaan di negara itu melonjak 900 persen dalam empat dekade.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI--Perdana Menteri India, berharap parlemen, yang kembali bersidang pekan ini, akan meloloskan undang-undang baru yang lebih keras untuk melawan kejahatan pemerkosaan. Hukum tersebut disusun menyusul pemerkosaan ramai-ramai terhadap seorang mahasiswa di New Delhi yang berakhir fatal.

Komentar itu muncul dua pekan setelah pemerintah menerapkan kebijakan sementara untuk memperkeras hukuman bagi para pemerkosa. Langkah itu merespons protes kemarahan terhadap kasus yang menimpa mahasiswa berusia 23 tahun yang diperkosa bergiliran secara brutal di dalam bus pada Desember lalu.

Perdana Menteri Manmohan Sing, kepada wartawan ,menyatakan pemerintah berharap sesi sidang parlemen anggaran yang dibuka pada Selasa (19/2) akan meloloskan undang-undang tersebut demi menghadang kejahatan terhadap wanita.

"Harapan kami agar parlemen segera mengesahkan aturan yang sangat dibutuhkan mendesak untuk hukum yang komprehensif."

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement