REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Sebuah panel PBB menyatakan Jumat (5/2), pendiri WikiLeaks, Julian Assange telah diperlakukan sewenang-wenang. Panel tersebut juga mendesak Inggris dan Swedia untuk mengakhiri 'perampasan kebebasan Assange'.
Panel PBB menilai Assange berhak mendapat kebebasan bergerak. Dalam sebuah pernyataan setelah menyimpulkan ada kekurangan kebebasan, kelompok kerja juga menemukan penahanan sewenang-wenang Assange.
"Karena ia ditahan dalam isolasi selama tahap pertama penyelidikan yang mengakibatkan penahanan dan karena kurangnya ketekunan Jaksa Swedia dalam penyelidikan yang mengakibatkan penahanan panjang Assange," katanya dilansir Washington Post, Jumat (5/2).
Assange telah bersembunyi selama lebih dari tiga tahun di Kedutaan Besar Ekuador di pusat London. Assange menghabiskan waktu di Kedubes untuk menghindari ekstradisi ke Swedia atas tuduhan pemerkosan.
Namun ia bersikeras menyangkalnya. Panel PBB tidak memiliki wewenang hukum, tetapi keputusannya sering membawa pengaruh dalam sengketa internasional.
Assange awalnya ditangkap di London pada 2010 menyusul Surat Perintah Penangkapan Eropa yang dikeluarkan Swedia. Ia ditahan di penjara Wandsworth selama 10 hari dan berada di dalam kurungan khusus.
Baca juga, Jika Banding Ditolak, Pendiri WikiLeaks Rela Ditangkap Polisi.
Setelah pengadilan nggris memutuskan ekstradisi, ia melarikan diri ke Kedubes Ekuador yang telah menawarkan suaka di tengah kekhawatiran kemungkinan menghadapi dakwaan di Amerika Serikat. Assange menghadapi bocornya dokumen termasuk pembocoran kabel Departemen Luar Negeri.