Ahad 28 Feb 2016 07:04 WIB

Palsukan Produk Halal, Pengusaha AS Dipenjara 2 Tahun

Rep: C39/ Red: Indira Rezkisari
Makanan non-halal mengandung babi
Foto: pixabay
Makanan non-halal mengandung babi

REPUBLIKA.CO.ID, AMERIKA -- Pengusaha dari Kota Cedar Rapids, Amerika Serikat (AS) Bill Aossey (74) dihukum dua tahun penjara lantaran melakukan penipuan dengan memberikan pelabelan halal palsu terhadap produk daging sapi. Ia memerintahkan pegawainya untuk memalsukan dokumen ekspor dan sertifikat, padahal daging halal harus disembelih sesuai ajaran Islam.

Atas perbuatannya itu, pendiri Midamar tersebut dijatuhi hukuman di pengadilan federal, Kamis (25/2) kemarin. Selama persidangan, hakim berulangkali memarahi Aossey karena juga melakukan sumpah palsu di persidangan tahun lalu.

Seperti dilansir dari laman Halalfocus, Ahad (28/2), awalnya hakim memutuskan untuk menghukumnya 9-11 tahun, tapi karena usia Aossey sudah dianggap terlalu tua kemudian hukumannya dikurangi.

Sekedar informasi, keluarga Aossey memiliki warisan kekayaan di Cedar Rapids, ayahnya bahkan membantu mendirikan sebuah masjid pada awal tahun 1990-an. Masjid bernama Mother Mosque tersebut merupakan salah satu masjid tertua di Amerika Sertikat.

Hakim Linda Raede tidak hanya  menvonis Aossey dengan hukuman penjari dua tahun, tapi juga dijatuhi denda sebesar 60.000 dolar atau sekitar Rp 805,8 juta. Bahkan, Raede menyerukan tiga tahun pengawasan setelah denda tersebut dibayar.

Tidak hanya menghukum Aossey, Raede juga menghukum Midamar untuk mengikuti masa percobaan selama lima tahun dengan persyaratan khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement