REPUBLIKA.CO.ID, JERUSALEM -- Israel memuji keputusan Inggris pada Senin (25/2) untuk melarang Hizbullah dan mendesak Uni Eropa untuk mengklasifikasikan milisi Syiah Lebanon yang didukung Iran tersebut dan gerakan politiknya secara keseluruhan sebagai organisasi teroris.
"Semua yang benar-benar ingin memerangi teror harus menolak perbedaan palsu antara sayap 'militer' dan 'politik'," kata Menteri Keamanan Israel Gilad Erdan, dalam sebuah tweet yang berterima kasih kepada mitranya dari Inggris, Sajid Javid.
"Sekarang adalah waktunya bagi #Uni Eropauntuk mengikuti!" Tambahnya di Twitter
Menteri Dalam Negeri Inggris Sajid Javid diperkirakan akan 'melarang seluruh organisasi Syiah sebagai kelompok teroris,' menurut media lokal Inggris.
Namun langkah itu harus disetujui Parlemen Inggris. Departemen Dalam Negeri Inggris Raya berencana untuk melarang semua organisasi Hizbullah pekan ini.
Artikel dari Telegraph menyebutkan, Menteri Dalam Negeri Sajid Javid diharapkan melarang seluruh organisasi Syiah sebagai kelompok teroris, mencegah para pendukung mengibarkan benderanya melalui jalan-jalan di Inggris.
Langkah ini harus disetujui Parlemen, meningkatkan prospek bahwa hal itu dapat ditentang Jeremy Corbyn, yang pernah menyebut anggota dari kelompok tersebut sebagai 'teman'.
Inggris dan Uni Eropa hanya mengklasifikasikan apa yang disebut sayap militer Hizbullah sebagai entitas teroris.
Anggota-anggota politik Hizbullah beroperasi di Inggris Raya dan muncul pada rapat umum tahunan hari al-Quds di London dengan bendera Hizbullah. Unjuk rasa yang mempromosikan kehancuran negara Yahudi.
Telegraph mencatat, mengutip pernyataan anggota parlemen Inggris, negara tersebut dianggap telah membuat perbedaan palsu dengan melarang sayap militer kelompok itu tetapi gagal untuk melarang sisi politiknya.
Pada Senin (25/2), rancangan perintah diletakkan di Parlemen yang akan melarang Hizbullah secara keseluruhan bersama Ansaroul Islam dan Jama'at Nasr al-Islam wal Muslimin (JNIM), yang beroperasi di wilayah Sahel di Afrika.
Tunduk pada persetujuan parlemen, mulai Jumat (1/3) ketika perintah mulai berlaku, anggota atau siapapun yang mencari dukungan dari organisasi-organisasi ini akan mendapat tindak pidana dengan hukuman hingga 10 tahun penjara.