Rabu 20 Feb 2019 08:20 WIB

Sejarah Hari Ini: Roosevelt Tanda Tangani Perintah 9066

Perintah dikeluarkan 10 hari setelah Jepang mengebom Pearl Harbor.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Franklin Delano Roosevelt
Foto: history.com
Franklin Delano Roosevelt

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sepuluh hari setelah Jepang mengebom Pearl Harbor, Presiden Amerika Serikat (AS) Franklin D. Roosevelt menandatangani Executive Order atau Perintah Presiden 9066.

Perintah yang dikeluarkan hari ini pada 1942 tersebut mengizinkan setiap atau semua orang yang dianggap perlu atau diinginkan dipindahkan dari wilayah militer.

Baca Juga

Seperti dilansir History pada gilirannya militer mendefinisikan seluruh Pantai Barat, rumah bagi mayoritas warga keturunan Jepang sebagai wilayah militer.

Pada Juni lebih dari 110 ribu warga AS keturunan Jepang dipindahkan ke kamp-kamp pengasingan terpencil yang dibangun militer di seluruh AS.  Selama dua setengah tahun banyak warga keturunan Jepang yang mengalami kondisi kehidupan yang sangat sulit dan perilaku yang sangat buruk dari militer AS.

Pada 17 Desemnber 1944 Mayor Jendral Henry C. Pratt mengeluarkan Proklomasi Publik nomor 21 yang mendeklarasikan pada 2 Januari 1945 seluruh warga keturunan Jepang di Amerika yang 'dievakuasi' dari Pantai Barat dapat kembali ke rumah mereka.

Selama Perang Dunia II sebanyak 10 orang Amerika dinyatakan mata-mata yang bekerja untuk Jepang. Tapi tidak satu pun dari mereka yang keturunan Jepang.

Pada 1988 Presiden AS Ronald Reagen menandatangani undang-undang untuk memberikan semua mantan tahanan yang masih hidup dengan cek bebas pajak senilai 20 ribu dolar AS. Pemerintah AS juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement