Ahad 27 May 2018 11:22 WIB

Mesir Putuskan Blokir Youtube

Kasus film pendek pada 2012 membuat Mesir memutuskan memblokir Youtube.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Nur Aini
YouTube
YouTube

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Pengadilan tinggi Pemerintahan Mesir memerintahkan pihak berwenang untuk memblokir situs berbagi video Youtube selama sebulan. Hal itu diputuskan pada Sabtu (26/5) waktu setempat atas pertimbangan video yang diunggah di situs tersebut pada 2012 lalu yang menghina Nabi Muhammad.

Dilansir dari The Guardian, putusan itu merupakan bagian akhir proses banding kasus atas film amatir 2012, Innocence of Muslim yang berlangsung selama bertahun-tahun. Film itu memicu gelombang protes anti-Amerika di Timur Tengah, sehingga menyebabkan lebih dari 30 orang meninggal dunia.

Pengadilan administratif yang lebih rendah, dikutip dari middle east eye, telah memerintahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi untuk memblokir situs yang dimiliki Google itu pada 2013 lalu atas video tersebut. Namun kasus itu lalu berlanjut karena diajukan kembali oleh Otoritas Pengaturan Telekomunikasi Nasional Mesir, dan putusannya tetap ada selama proses banding.

Kementerian pada saat itu mengatakan tidak mungkin untuk menegakkan keputusan tanpa berdampak pada mesin pencari internet Google. Sebab hal itu akan menimbulkan biaya besar dan berisiko menimbulkan kehilangan pekerjaan di negara Arab yang paling padat penduduknya itu.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak segera tersedia untuk dimintai komentar atas masih belum diblokirnya YouTube di Kairo pada Sabtu sore. Masih belum jelas kapan larangan itu akan diberlakukan dan bagaimana itu akan dilaksanakan. Putusan itu dianggap final dan tidak bisa diajukan banding.

Film Innocence of Muslims merupakan sebuah video berdurasi 13 menit dengan anggaran rendah. Film itu dibuat di California dengan pendanaan pribadi. Washington mengatakan film kontroversial itu dibuat secara pribadi tanpa dukungan resmi. Para pejabat AS mengatakan undang-undang kebebasan berbicara mencegah mereka menghentikan produksi.

Seorang pengacara yang mengajukan kasus tersebut pada 2013, Mohamed Hamid Salem, mengatakan keputusan itu juga memerintahkan agar semua tautan yang menyiarkan film tersebut diblokir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement