Kamis 19 Jul 2018 13:33 WIB

Setelah Dua Tahun, Turki Cabut Status Darurat

Status darurat pertama kali diumumkan pada 20 Juli 2016 menyusul adanya upaya kudeta

Rep: Marniati/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menetapkan status darurat selama tiga bulan, Rabu (20/7), menyusul kudeta gagal pekan lalu.
Foto: Kayhan Ozer/Pool Photo via AP
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menetapkan status darurat selama tiga bulan, Rabu (20/7), menyusul kudeta gagal pekan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA-- Turki mencabut keadaan darurat pada Kamis pagi waktu setempat. Dilansir Anadolu, Kamis (19/7), pemerintah mengumumkan keadaan darurat untuk pertama kalinya pada 20 Juli 2016 menyusul upaya kudeta yang diatur oleh Organisasi Teror Fetullah (FETO) dan pemimpinnya di AS, Fetullah Gulen.

Upaya kudeta ini menyebabkan 251 orang tewas dan hampir 2.200 orang terluka. Untuk memberlakukan keadaan darurat, pemerintah harus melihat indikasi serius dari kekerasan yang meluas yang dapat mengganggu lingkungan demokratis atau hak konstitusional dasar dan kebebasan warganya.

Pada April, pemerintah memperbarui keadaan darurat untuk ketujuh kalinya. Ankara menuduh FETO berada di belakang kampanye jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi institusi Turki, khususnya militer, polisi dan pengadilan.

Keadaan darurat yang diberlakukan Turki membatasi beberapa kebebasan pribadi dan memungkinkan pemerintah untuk mengabaikan prosedur resmi parlemen dengan keputusan darurat. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan menyalahkan kudeta terhadap mantan sekutunya, ulama Muslim Fethullah Gulen yang berbasis di AS.

Ia telah melakukan tindakan keras terhadap pengikut Gullen di Turki. PBB mengatakan sekitar 160 ribu orang telah ditahan, termasuk para guru, hakim dan tentara, dipecat. Para kritikus presiden, termasuk Uni Eropa mengatakan Erdogan telah menggunakan tindakan keras untuk mengekang perbedaan pendapat.

Beberapa surat kabar atau media lain secara terbuka mengkritik pemerintah. Erdogan,  membela tindakan kerasnya sebagai bagian untuk keamanan nasional. Pencabutan status darurat ini dilakukan pascaterpilihnya kembali Erdogan sebagai presiden Turki pada pemilihan Juni lalu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement