Sabtu 27 Apr 2019 12:54 WIB

Turki Tangkap 3 Akivis yang Didakwa Terkait Fethullah Gulen

Fathullah Gulen dituding sebagai otak kudeta gagal 2017 lalu.

Ulama Turki yang tinggal di AS,  Fethullah Gulen.
Foto: reuters
Ulama Turki yang tinggal di AS, Fethullah Gulen.

REPUBLIKA.CO.ID,  WASHINGTON— Turki mendakwa seorang karyawan di Konsulat Amerika Serikat berikut istri dan putrinya atas tuduhan-tuduhan menjadi anggota teroris. 

Demikian salinan surat dakwaan yang dilihat Reuters. Satu langkah yang mungkin akan memengaruhi hubungan antara Ankara dan Washington.

Baca Juga

Nazmi Mete Canturk, seorang anggota satuan keamanan di Konsulat AS di Istanbul, istri dan putrinya dituduh dalam dakwaan tersebut terkait dengan jejaring Fethullah Gulen, ulama yang bermukim di AS, yang dipersalahkan Ankara atas kudeta gagal pada 2016 lalu.

Seorang jaksa Turki sedang mengusahakan hukuman penjara terhadap tiga orang itu atas tuduhan-tuduhan menjadi anggota organisasi teroris bersenjata, menurut dakwaan  yang sudah dirampungkan pada 8 Maret tetapi tak dipublikasikan itu.

Canturk dilaporkan telah  mengadakan kontak dengan sejumlah orang yang sedang menjalani penyelidikan karena menjadi anggota jejaring Gulen dan "bukti sudah diperoleh mengenai tindakan-tindakan terdakwa sesuai dengan instruksi-instruksi dari organisasi (teroris) itu. Canturk, istri dan putrinya disebutkan dalam dakwaan itu membantah tuduhan-tuduhan.

Seorang juru bicara Kantor Kejaksaan Istanbul tidak menanggapi permintaan untuk memberikan komentar. Seorang pengacara Canturk menolak berkomentar. Konsulat AS merujuk pertanyaan-pertanyaan ke Washington langsung.

Seorang wanita juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan Washington tidak melihat bukti kredibel bahwa Canturk terlibat dalam kegiatan-kegiatan ilegal dan bahwa dalam kariernya yang sudah dijalani selama 30 tahun, dia memiliki banyak kontak dengan pemerintah Turki dan pejabat-pejabat keamanan sesuai dengan tugasnya. Dia mengimbau resolusi yang transparan dan adil terkait kasusnya.

Dia menambahkan AS telah mengangkat kasus Canturk dengan pemerintah Turki. "Kami menyampaikan keprihatinan kami atas berbagai hal kepada pemerintah Turki di tingkat paling tinggi secara pribadi dan terbuka kepada khalayak," kata dia.

Canturk diperiksa Polisi Istanbul pada Januari 2018 dan kemudian berada di bawah tahanan rumah, menurut dakwaan itu dan laporan hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilihat oleh Reuters. Laporan itu yang bertanggal 22 Maret, menyebutkan dia akan mulai diadili pada 2 Juni.

Dua karyawan Konsulat AS lainnya juga adalah warga negara Turki, yang ditangkap pada 2017 atas dakwaan mata-mata dan terorisme. Penahanan mereka mendorong Washington menangguhkan aplikasi visa non-imigran dari negara itu, yang memicu langkah balasan dari Ankara yang membuatnya menjadi salah satu krisis terburuk antara dua sekutu NATO itu.

Satu pengadilan Turki memutuskan pada 28 Maret bahwa alah sseorang di antara keduanya, Metin Topuz, seorang penerjemah dan pembantu Badan Penegakan Obat Bius (DEA) di Konsulat AS di Istanbul, harus tetap berada di penjara hingga peradilannya dimulai lagi pada 15 Mei. Jika terbukti bersalah, Topuz bisa menghadapi hukuman seumur hidup.

Karyawan kedua, Hamza Ulucay, yang bekerja sebagai penerjemah di Konsulat AS di Kota Adana, di bagian selatan Turki, dijatuhi hukuman penjara empat setengah tahun atas tuduhan terorisme tetapi dibebaskan pada Januari, dengan pembatasan perjalanan setelah hampir dua tahun mendekam di balik jeruji besi.

Topuz telah membantah dakwaan-dakwaan menjadi mata-mata dan terkait Gulen. Ulucay juga membantah memiliki kaitan dengan organisasi-organisasi teroris dalam persidangannya.

 

sumber : Reuters/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement