Senin 11 Apr 2011 15:58 WIB

Nyambi Jadi Calo Visa, 5 Warga Saudi Kena Hukuman

Red: cr01
Para pekerja migran di sektor properti di Arab Saudi.
Foto: NET
Para pekerja migran di sektor properti di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH – Menteri Tenaga Kerja Adel Fakieh mengeluarkan surat perintah terhadap lima warga Saudi agar tidak lagi merekrut tenaga kerja asing selama lima tahun, karena mereka terbukti bersalah dalam jual-beli visa.

Sayang, nama-nama mereka yang terlibat dalam jual-beli visa ilegal untuk mencari tenaga kerja asing itu, tidak diumumkan kepada warga. “Para pekerja asing harus datang ke Saudi untuk bekerja sesuai dengan bidangnya di mana mereka direkrut,” kata Abdullah Al-Muhammad, seorang konsultan hukum.

Muhammad mengatakan para penjual visa biasanya orang kuat dan berpengaruh hingga dapat memperoleh keuntungan dari hamparan uang visa pekerja.

Warga Saudi diperbolehkan memasukkan pekerja migran, biasanya dengan menggunakan perusahaan fiktif. Atau melebih-lebihkan kebutuhan tenaga kerja asing pada perusahaan riil, lalu menjual visanya kepada orang lain yang tidak memiliki izin untuk mendatangkan pekerja asing.

Dari transaksi ilegal ini saja dapat menghasilkan fulus sebesar 9.000 riyal Saudi per visa. Bagi Muhammad, hukuman lima tahun larangan merekrut itu masih belum cukup. Beberapa pengusaha juga meminta dilakukannya penataan kembali pasar tenaga kerja untuk menciptakan keseimbangan antara permintaan dan penawaran (demand and supply).

Ketua Komite Rekrutmen Kadin Jeddah (JCCI) Yahya Hassan Al-Maqbool mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja tengah meletakkan sentuhan akhir pada aturan dan regulasi baru yang akan memberikan lisensi pendirian perusahaan rekrutmen yang akan mengimpor tenaga kerja dan menyewakan jasa mereka kepada perusahaan atau individu yang membutuhkan.

Namun baru-baru ini, Fakieh mengeluarkan peringatan keras bahwa ia akan mengambil sikap keras terhadap mereka yang melawan upaya kerajaan yang akan menggantikan tenaga kerja asing dengan tenaga lokal.

sumber : Al-Ahbar Al-Arab
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement