REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pekerja asing di Arab Saudi sekarang dapat berganti pekerjaan tanpa izin dari majikan mereka. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah Saudi melakukan reformasi ketenagakerjaan yang sudah lama dinantikan.
Pada November tahun lalu, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial mengumumkan rencana untuk mengamandemen sistem Kafala. Kafala adalah sebuah sistem di mana pekerja terikat pada satu majikan yang dengan sendirinya dapat memperbarui atau menghentikan status tempat tinggal dan pekerjaan mereka di negara tersebut.
Kelompok hak asasi mengatakan, sistem Kafala membuat pekerja, terutama mereka yang bekerja di bidang konstruksi dan pekerjaan rumah tangga, rentan terhadap pelecehan oleh majikan mereka. Laporan tentang majikan yang menyita paspor pekerja, memaksa mereka untuk bekerja dengan jam kerja yang berlebihan dan tidak membayar gaji pekerja, kerap terjadi di Saudi.
Di bawah sistem kerajaan yang direvisi, pekerja migran dapat berganti pekerjaan setelah kontrak kerja mereka berakhir. Pekerja juga akan dapat mentransfer pekerjaan selama masa berlaku kontrak mereka, asalkan memberikan informasi kepada pemberi kerja mereka dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pekerja juga akan dibebaskan dari "izin keluar", yang memungkinkan mereka melakukan perjalanan tanpa batas waktu, dan tidak perlu izin dari majikan mereka. Pihak berwenang menyatakan, ketentuan juga berlaku bagi pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja atau belum dibayar gajinya.
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara Teluk memberlakukan reformasi pada sistem Kafala, yang pernah berlaku di enam anggota Dewan Kerja Sama Teluk. Namun para kritikus mengatakan pelanggaran akan terus berlanjut selama visa kerja dan tinggal terikat dengan “Kafeel” atau sponsor.