Sabtu 23 Apr 2011 12:38 WIB

Pembakar Alquran Itu Hanya Satu Jam Rasakan Jeruji Penjara

Pastor Terry Jones
Foto: AP
Pastor Terry Jones

REPUBLIKA.CO.ID,

DETROIT - Pastur asal Amerika Serikat yang membakar Alquran dan memicu kerusuhan berdarah di Afghanistan, Terry Jones,  dipenjara di pinggiran kota yang mayoritas penduduknya Muslim pada Jumat. Hal ini dilakukan  setelah pengadilan melarang aksi protesnya di luar masjid.

Seorang hakim setempat memenjarakan pastor Terry Jones dari Gainessville, Florida dan rekannya Wayne Sapp setelah pengadilan mengetahui mereka menerencanakan protes di luar Islamic Center of America di Dearborn, Michigan yang dapat berujung pada aksi kekerasan. Pada saat sidang, Jones mengatakan bahwa Alquran "mendorong aktivitas teroris di seluruh dunia."

Ia juga berkeras bahwa merupakan haknya untuk melakukan protes atas Islam karena dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. "Amandemen pertama tidak berguna bila membatasi kami hanya untuk mengatakan apa yang populer," katanya.

Jaksa penuntut Robert Moran mendebat bahwa protes tersebut tidak berkaitan dengan Amandemen Pertama dan mempertaruhkan keamanan dan perdamaian masyarakat.

Juri juga membela jaksa penuntut dan Hakim Mark Somers menetapkan denda simbolis sebesar satu dolar AS untuk kedua pastur tersebut yang langsung menolak untuk membayar denda itu.

Setelah penolakan mereka, keduanya diantar ke penjara setempat. Namun media lokal melaporkan kedua pria itu berubah pikiran setelah satu jam berada di balik jeruji dan mau membayar denda satu dolar AS.

Jones dan Sapp menjadi berita internasional setelah upacara "pengadilan dan penghukuman" atas Alquran dengan membakarnya dan memicu protes berdarah di Afghanistan.

Bulan lalu, pembakaran Alquran menyebabkan demonstrasi di Afghanistan, beberapa di antaranya diwarnai aksi kekerasan. Tujuh staf Perserikatan Bangsa-Bangsa tewas dalam satu demonstrasi di kota sebelah utara Mazar-i-Sharif pada 1 April. Secara keseluruhan lebih dari 20 orang tewas.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement