Selasa 21 Jun 2011 08:01 WIB

Pengacara Ben Ali Anggap Vonis Hakim "Lelucon"

Red: cr01
Pengunjuk rasa meneriakkan slogan anti Ben Ali dalam revolusi Tunisia beberapa waktu lalu.
Foto: AP
Pengunjuk rasa meneriakkan slogan anti Ben Ali dalam revolusi Tunisia beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT - Putusan pengadilan Tunisia yang memvonis Presiden Tunisia terguling, Zine Al-Abidine Ben Ali, secara in absentia dengan vonis 35 tahun penjara, karena menyalahgunakan dana negara dianggap "lelucon".

"Ini lelucon," kata pengacara Ben Ali, Akram Azoury, kepada AFP, Senin (20/6). "Orang tak perlu menanggapi lelucon yang cuma bikin orang ketawa."

Ben Ali dan istrinya, Leila Trabelsi, kabur dari Tunisia bersama anak-anak mereka pada 14 Januari, di tengah pemberontakan rakyat. Mantan diktator itu didakwa melakukan penggelapan uang negara setelah ditemukannya uang dan perhiasan di istana mereka di pinggiran kota Tunis, ibukota Tunisia.

Hakim Tunisia, Touhami Hafi, juga mendenda Ben Ali—yang kini hidup di pengasingan—sebesar 50 juta dinar Tunisia (25 juta euro) dan Leila Trabelsi sebesar 41 juta dinar Tunisia.

Persidangan kedua kasus tersebut ditunda hingga 30 Juni untuk memberi kesempatan kepada pengacara Ben Ali guna mempersiapkan pembelaan mereka. Sebelumnya, Ben Ali—melalui pengacaranya—telah membantah semua tuduhan sebelum persidangan digelar.

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement