Jumat 18 Nov 2011 11:45 WIB

Berpenampilan 'Kacau' di Atas Kursi Roda, Arroyo Terima Tuntutan KPU

Rep: Satya Festiani/ Red: Siwi Tri Puji B
Penampilan terkini Gloria Macapagal Arroyo
Foto: AP
Penampilan terkini Gloria Macapagal Arroyo

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA - Komisi Pemilihan Umum Filipina (Comelec) telah mengajukan tuntutan atas sabotase pemilihan umum yang dilakukan oleh Gloria Macapagal Arroyo, Jumat (18/11). Tuntutan itu cukup bagi pemerintah untuk melarang Arroyo bepergian ke luar negeri.

Mantan orang nomor satu Filipina ini direkam kamera wartawan dalam kondisi 'kacau', beda dengan penampilannya yang necis saat masih menjadi presiden. Tak ada sapuan make up di wajahnya. Alisnya yang biasanya terawat, juga dibiarkan seadanya. Dia duduk di kursi roda dengan penyangga leher.

Keputusan didapat setelah pertemuan khusus antara Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah. MA mendengarkan alasan tindakan pemerintah yang melanggar keputusan MA. Sebelumnya, pemerintah mencegat Arroyo di Bandara Manila ketika ia bermaksud berobat ke Singapura. Padahal MA telah mengeluarkan perintah penahanan sementara pada larangan perjalanan yang dikeluarkan pemerintah untuk Arroyo dan suaminya.

MA mengeluarkan keputusan itu pada Selasa (15/11).  Arroyo yanf bermaksud ke Singapura untuk pengobatan pada keesokan harinya dicegat di Bandara Manila oleh pemerintah. Atas perintah hakim Leila de Lima, pihak imigrasi menghentikan mereka dan kemudian membawa Arroyo ke rumah sakit.

Jose Miguel, suami Arroyo,  mengaku marah dan sedih atas kejadian ini. “Pemerintah jahat dan kejam. Bagaimana mereka menolak mengikuti aturan Mahkamah Agung? Ini adalah pemerintah tiran,” ujar dia.

Arroyo yang menjabat presiden Filipina 2001-2010 dituntut atas penipuan pada pemilu dan korupsi. Namun tuntutan tersebut belum formal. Pemerintah yang saat ini sedang menyelidiki tuduhan korupsi dan penipuan yang dilakukan Arroyo khawatir mereka akan pergi ke negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Filipina, seperti Austria, Spanyol, Singapura, dan Jerman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement