Kamis 15 Dec 2011 10:41 WIB

Perempuan Ini Dipenjara 168 Hari Karena Me-microwave Anak Kucing

Anak Kucing (Ilustrasi)
Anak Kucing (Ilustrasi)

 

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Gara-gara " balas dendam", perempuan Inggris memasak anak kucing hingga mati di mikrowave. Tindakan ini  membuat dia,  Rabu,(14/12) dijebloskan ke penjara selama 168 hari.

Gina Robins (31) menaruh anak kucing warna hitam dan putih yang baru berusia 10 pekan di mikrowave setelah pemiliknya melaporkan pasangan ibu tiga anak itu ke polisi. Sebabnya ialah pasangan perempuan tersebut suka bertindak kasar.

Robins, dari Towquay di pantai Inggris barat-daya, dinyatakan bersalah melakukan kekejaman terhadap hewan dalam proses pengadilan satu-hari, November lalu.

Pada 15 Februari tahun lalu, ia memasukkan anak kucing ke dalam mikrowave sewaktu ia berada di rumah pemilik hewan tersebut, Sarah Knutton --beberapa hari setelah temannya saat itu melaporkan satu kejadian ke polisi yang melibatkan pasangan Robins di luar rumah temannya tersebut.

"Kami tak melihat penyesalan atas kematian anak kucing itu atau trauma yang ditimbulkan pada bekas temanmu," kata juri Lis Clyne. "Kami telah mempertimbangkan bahwa anda tak pernah menghadapi hukuman sebelumnya. Namun kami akan memasukkan anda ke penjara selama 168 hari."

"Anda juga takkan diperkenankan memelihara hewan selama 10 tahun," Clyne menambahkan. Selama pemeriksaan pengadilan tersebut, hakim diberitahu bahwa Knutton mendengar suara "seperti bungkusan renyah yang berkeretak" yang diikuti oleh "suara jeritan keras".

Knutton menemukan anak kucing itu sudah mati di dalam mikrowave lalu muntah.

Robins mengirim "surel" (surat elektronik) pada hari berikutnya, untuk mengakhiri persahabatan mereka. Robin menyatakan, mikrowave itu, yang menyala secara otomatis ketika pintunya ditutup, secara tak sengaja dinyalakan oleh kucing lain yang menyenggol tutupnya hingga tertutup.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement