Kamis 15 Dec 2011 21:30 WIB

Mantan Presiden Perancis Jacques Chirac Terbukti Bersalah Kasus Penggelapan

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Jacques Chirac, Kamis (15/12), dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan yang untuk pertama kali memperlihatkan seorang mantan presiden Pracis menghadapi tuntutan di pengadilan.

Berikut adalah tanggal kunci sejak skandal tersebut terungkap:

Oktober 1995: seorang jaksa penyidik menerima tuduhan mengenai pembayaran gaji secara tidak sah untuk pegawai partai Pertemuan Umum bagi Republik (RPR), pimpinan Chirac, selama masa jabatannya sebagai wali kota Paris antara 1977 dan 1995.

Januari 2000: Satu pengadilan banding Paris mengkonfirmasi bahwa Chirac akan memiliki kekebalan dari hukuman selama mandatnya sebagai presiden.

1 Desember 2004: Dalam pengadilan banding, Alain Juppe, seorang mantan perdana menteri, dihukum karena terlibat dalam skandal itu dan dilarang memangku jabatan di kantor pemilihan umum selama satu tahun.

19 April 2005: partai UMP, yang menggantikan RPR, mengucurkan 889.618 euro buat pemerintah Paris.

19 Juli 2007: Chirac, yang kekebalannya berakhir pada 16 Juni, satu bulan setelah berakhirnya masa jabatan presidennya, diseret ke pengadilan dan membantah pembayaran gaji secara tidak sah itu.

15 Desember 2011: Chirac divonis bersalah dalam kasus korupsi tapi selamat dari hukuman penjara, dan menerima penangguhan hukuman dua tahun.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement