Selasa 10 Jan 2012 08:50 WIB

AS Kutuk Vonis Mati Iran terhadap Telik Sandi CIA

 Amir Mirzaei Hekmati, didakwa sebagai mata-mata CIA oleh pengadilan Iran dan divonis hukuman mati, pada Senin (9/1).
Foto: AP
Amir Mirzaei Hekmati, didakwa sebagai mata-mata CIA oleh pengadilan Iran dan divonis hukuman mati, pada Senin (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Juru Bicara Gedung Putih, Jay Carney, mengutuk Iran karena menjatuhkan hukuman mati atas terdakwa mata-mata CIA, Amir Hekmati, dan mengatakan Republik Islam itu memiliki sejarah secara keliru mendakwa orang.

Dalam taklimat rutinnya, Jay Carney mengatakan Amerika Serikat telah melihat laporan terkait dan Departemen Luar Negeri tengah berusaha mengkonfirmasi kebenaran berita itu melalui Kedutaan Besar Swiss di Teheran.

 

"Jika benar, kami dengan keras mengutuk putusan semacam itu dan akan bekerjasama dengan mitra kami untuk menyampaikan kutukan kami kepada pemerintah Iran," kata Carney, Senin (9/1).

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah kantor berita Iran, Fars, melaporkan bahwa pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati atas mata-mata Badan Intelijen AS (CIA), Amir Hekmati.

Menurut Fars, Hekmati—warga negara AS-Iran—didakwa bekerjasama dengan pemerintah AS, menjadi anggota CIA dan menuduh Iran melakukan aksi terorisme. "Dalam pemeriksaan pengadilan, Hekmati mengakui dirinya bermaksud menembus sistem intelijen Iran untuk membantu CIA dan mengatakan telah ditipu oleh Badan Intelijen Pusat AS tersebut," tulis Fars. Namun, Fars tidak menjelaskan kapan pengadilan itu digelar.

Carney menyebut dakwaan kegiatan mata-mata terhadap Hekmati palsu. "Kami menyeru pemerintah Iran agar segera memberi Swiss akses ke Hekmati, memberikan Hekmati bantuan hukum dan membebaskannya tanpa penundaan," tegasnya.

Ketika ditanya apakah pemerintahan Barack Obama akan campur tangan dan melindungi Hekmati, Carney tak bersedia berspekulasi mengenai itu. "Kami menanggapi masalah ini secara sungguh-sungguh, dan akan kami tangani dengan cara yang sesuai," kelitnya.

Departemen Luar Negeri AS juga menyampaikan pesan serupa dan mengutuk vonis tersebut. "Vonis itu rekayasa," kata Jubir Deplu AS, Victoria Nuland.

Pada 17 Desember lalu, Kementerian Intelijen Iran menyatakan telah menangkap seorang mata-mata AS. Kementerian tersebut menyebut sang mata-mata adalah staf analis CIA yang bertugas menembus sistem intelijen Iran.

sumber : Xinhua/OANA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement