REPUBLIKA.CO.ID, ROMA - Krisis ekonomi yang melanda Eropa semakin berdampak bagi kalangan rakyat. Di Italia, yang tidak luput dari gelombang krisis ekonomi, pemerintah setempat menerapkan peraturan baru yang 'memaksa' gereja-gereja Katolik membayar pajak. 'Pemaksaan' ini bagian dari peraturan yang mewajibkan semua properti komersial dikenai pajak.
Menurut Konsultan Perencanaan Perkotaan Pemerintah Daerah Roma, Paolo Berdini, Italia akan memperoleh tambahan 100 juta Euro dari pungutan gereja untuk mencakup semua properti komersial.
Sedangkan menurut profesor sejarah kontemporer Universitas Luiss, Francesco Perfetti, Gereja selalu menjadi sasaran polemik.
"Krisis utang memaksa pemerintah untuk mempertimbangkan kembali hak-hak istimewa bahkan yang selama ini dianggap sakral," ujarnya sebagaimana dikutip laman businessweek.com,Rabu (18/1).
Usulan keistimewaan bagi gereja ditolak keras Partai Radikal Italia. Partai ini mengatakan, gereja Katolik di Italia memiliki lebih dari 100 ribu properti, dan sepertiganya adalah komersial.
"Semua kegiatan komersial, tidak peduli apa yang ia kerjakan harus membayar pajak," kata Sekretaris Partai, Mario Staderini.
Menurutnya jika ini tidak diberlakukan maka tidak adil bagi mereka yang menjalankan bisnis tanpa nama agama.
Dukungan pemberlakuan pajak juga muncul dari Menteri Lingkungan Hidup Italia, Corrado Clini, yang mengatakan bahwa gereja harus membayar pajak atas bisnis mereka. “karena tidak ada ruang hak istimewa," ujar Clini.
Sedangkan pajak properti Gereja Khatolik yang berbasis di Kota Vatikan dibebaskan dari membayar pajak Italia. Karena mereka dianggap bagian dari negara berdaulat yang terpisah dari Italia.
Pajak properti komersial diberlakukan setelah Perdana Menteri Mario Monti meminta Italia untuk menghemat anggaran. Penghematan pun mencapai 20 miliar euro atau senilai 25 miliar dolar AS, yang dilakukan dengan pemotongan anggaran dan pengeluaran rumah tangga.