Rabu 07 Mar 2012 22:38 WIB

Si Pembantai Massal Norwegia Didakwa Terorisme & Pembunuhan

Anders Behring Breivik
Foto: AP
Anders Behring Breivik

OSLO - Militan anti-Islam yang melakukan serangan bom dan penembakan massal tahun lalu hingga mengejutkan Norwegia dan dunia, pada Rabu (7/3) didakwa atas kejahatan terorisme dan pembunuhan berencana terhadap 77 orang. Sidang resmi kasus itu akan dimulai bulan depan.

Penuntut umum mengatakan mereka juga mengkaji kemungkinan hukuman dalam fasilitas perawatan gangguan mental bagi si pembunuh. Namun, mereka juga mungkin menutut hukuman 21 tahun penjara--maksimum yang diperbolehkan di Norwegia--jika diagnosa awal gangguan psikologis ternyata bertentangan dengan hasil pemeriksaan kedua.

Anders Behring Breivik, 33, telah mengakui melakukan serangan bom pada Juli tahun lalu yang membunuh delapan orang dalam kantor pemerintahan Oslo. Beberaa jam kemudian ia melakukan pembantaian massal dengan senjata api hingga menewaskan 69 orang di kemah musim panas Partai Buruh.

"Terdakwa telah melakukan kejahatan kriminal sangat serius dalam bentuk yang tak pernah kami alami sebelumnya di masyarakat modern," ujar penuntut, Svein Holden, dalam konferensi pers.

Ia menyatakan pembunuhan itu masuk dalam 'serangan atau gangguan' namun dalam hukum Norwegia tak dihitung dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

Muncul spekulasi bahwa Breivik bakal dituntut dengan pasar kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ganjaran maksimal 30 tahun penjara. Namun para pakar hukum menyatakan hukum Norwegia menyatakan pasal itu berlaku untuk kekejaman sistematis yang berlaku luas dan sistematik, bukan untuk aksi individu.

Polisi dan kejaksaan resmi melimpahkan berkas perkar Breivik, Rabu pagi ke pengadilan. Saat ini hukum Norwegia membatasi hukuman maksimal 21 tahun untuk kejahatan pembunuhan. Namun pengadilan membolehkan perpanjangan masa tahanan jika terdakwa dipandang cenderung mengulangi tindakannya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement