Senin 17 Sep 2012 18:25 WIB

Myanmar Bebaskan 514 Napi, Termasuk Asing

Presiden Myanmar, Thein Sein
Foto: Reuters
Presiden Myanmar, Thein Sein

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON--Pemerintah Myanmar pada Senin memberi ampunan kepada 514 tahanan lagi, termasuk orang asing. Kebijakan itu diumumkan oleh Departemen Penerangan.

Tahanan tadi dibebaskan dari berbagai penjara di seluruh negeri di bawah Bagian-401, kata surat keputusan, yang ditandatangani Presiden U Thein Sein.

Selain alasan kemanusiaan, langkah ini diambil dengan pertimbangan negara telah mencapai stabilitas, perdamaian abadi dan konsolidasi nasional, bunyi pengumuman tersebut.

Pada akhir bulan lalu, dua staf PBB yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Myanmar terkait dengan aksi kekerasan sektarian awal tahun ini telah dibebaskan. Dengan demikian masih ada seorang yang  ditahan.

"Kami menyambut baik pembebasan ini dan kami harap seorang yang tersisa dalam tahanan akan dibebaskan," kata juru bicara Farhan Haq kepada wartawan. Namun dia tidak memberikan rincian lebih lanjut.

PBB mengatakan pada Senin bahwa sebuah pengadilan di Maungdaw telah menjatuhkan putusan pada tiga orang stafnya, seorang dari badan pengungsi PBB, seorang dari Program Pangan Dunia dan yang terakhir bekerja untuk organisasi mitra badan pengungsi.

Ketiga orang itu tampaknya telah dihukum sehubungan dengan aksi kekerasan pada bulan Juni di negara bagian Rakhine di negara yang sebelumnya dikenal sebagai Burma itu, kata PBB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement