Senin 24 Sep 2012 12:00 WIB

Terlibat Kasus Pembunuhan, Kepala Polisi Cina Divonis 15 Tahun

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pengadilan Chengdu menjatuhkan vonis bersalah pada mantan Kepala Polisi Cina, Wang Lijun. Ia divonis lima belas tahun penjara atas empat tuduhan, diantaranya pembelotan, penyalahgunaan kekuasaan, penerimaan suap serta menyembunyikan kasus pembunuhan.

Pengadilan Chengdu menemukan bukti bahwa Wang mencoba menutupi pembunuhan pengusaha Inggris bernama Neil Heywood pada November 2011. Pembunuhan itu dilakukan oleh Gu Kailai, istri Bo Xi Lai (politisi Cina paling kontroversial). Gu sendiri memperoleh hukuman seumur hidup.

Kantor berita Xinhua seperti dikutip dari Al-Jazeera melaporkan, pengacara Wang, Wang Yuncai belum bersedia berkomentar atas vonis tersebut. Namun Wang Lijun mengakui perbuatannya dan dikabarkan tidak akan mengajukan banding.

Wang sebelumnya dituntut hukuman mati, namun sikap kooperatif Wang membuatnya mendapat keringanan hukuman.

Paskaterbongkarnya kasus-kasus tersebut, Wang dicopot dari jabatannya sebagai kepala polisi Chongqing.

Wang yang merasa jiwanya terancam sempat melarikan diri ke Kantor Konsulat Amerika Serikat di Chengdu, China. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement