Selasa 20 Nov 2012 18:28 WIB

Pengadilan Pakistan Bebaskan Gadis Terduga Pembakar Alquran

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Karta Raharja Ucu
Alquran
Foto: Reuters
Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Gadis Kristen asal Pakistan yang didakwa menghujat Alquran, dibebaskan Pengadilan Pakistan, Selasa (20/11). Kurangnya bukti menjadi alasan gadis yang telah membakar Alquran dibebaskan.

Pengadilan Pakistan pun menghentikan kasus penghujatan yang dilakukan Rimsha Masih (14) atas pembakaran Alquran yang dilakukannya pada Agustus lalu. Pengacara terdakwa, Tahir Naveed mengatakan pembebasan kliennya karena tidak ada saksi yang melihat Rimsha membakar kitab suci umat Islam tersebut.

Selain itu itu, barang bukti yang dihadirkan di pengadilan bukanlah milik terdakwa, kata Abdul Hameed, kuasa hukum Rimsha lainnya. (baca: Gadis Nasrani di Pakistan Bakar Alquran).

Seorang ulama muslim dituding menjadi biang keladi atas kejadian tersebut. Ulama tersebut dituduh menyembunyikan halaman Alquran di dalam tas Rimsha, sehingga gadis tersebut disangka sudah membakar Alquran.

Kasus pembakaran Alquran tersebut mengundang kecaman dunia internasional, menyusul Undang-Undang di Pakistan tegas bakal menghukum para penghujat agama Islam. Apalagi, hukuman mati atau penjara seumur hidup sedang populer di Pakistan.

Namun, hukuman keras bagi para penghujat agama Islam di dukung rakyat Pakistan. Namun tak sedikit pihak yang menyebut hukum tersebut seringkali disalahgunakan pihak yang terlibat dalam perselisihan dengan penganut agama minoritas.

Selama dua tahun terakhir, dua pejabat senior yang mengusulkan reformasi hukum tersebut justru tewas ditembak mati. Salah seorang pejabat ditembak mati pengawalnya.

Pusat Riset dan Kajian Keamanan Think-tank mengatakan jumlah kasus penghujatan di bawah lindungan hukum tersebut terus meningkat. Sejak 1987, tercatat hampir 250 kasus.

Meski hukum itu tak pernah menghukum mati, namun warga seringkali bertindak main hukum sendiri. Pusat riset mengatakan, sejak 1990 tercatat 52 orang telah tewas setelah dituduh melakukan penghujatan terhadap Islam.

Penghina Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW bakal dijerat UU Penistaan Agama. Ganjarannya tidak main-main, dari denda hingga hukuman mati. Setidaknya, ada dua juta umat Nasrani yang hidup berdampingan dengan umat muslim di Pakistan. Jumlah itu sekira satu persen dibanding populasi umat Islam di negara tetangga India tersebut.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement