Kamis 13 Dec 2012 10:32 WIB

Upah Minimum di Hong Kong Naik 7,1 Persen

Rep: Nur Aini/ Red: Fitria Andayani
Hongkong
Hongkong

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hongkong berencana menaikkan upah minimum hingga 7,1 persen. Kenaikan itu merupakan yang pertama sejak upah minimum diperkenalkan tahun lalu.

Kenaikan upah minimum itu bertujuan membantu warga menghadapi inflasi dan harga rumah yang tercatat tertinggi di dunia. Sekretaris  Tenaga Kerja, Matthew Cheung, mengatakan upah per jam di Hong Kong akan naik menjadi 30 dolar Hong Kong pada 1 Mei 2013 dari sebelumnya 28 dolar Hong Kong. 

Upah minimum dinaikkan menyusul adanya protes dari mahasiswa yang mengkritik kesenjangan kesejahteraan di Hong Kong. Kesenjangan kesejahteraan dinilai merupakan yang terburuk sejak 1971. Rencana kenaikan upah tersebut akan berdampak pada 327.200 buruh, atau 10 persen dari pekerja kota. 

"Kenaikan ini akan membantu masyarakat golongan rendah dalam angkatan kerja, " kata ekonom Australia dan New Zealand yang berbasis di Hongkong, Raymond Yeung seperti dikutip Bloomberg, Kamis (13/12).

Hong Kong mengimplementasikan upah minimum pada Mei 2011. Inflasi naik 5,3 persen tahun lalu dan ditarget menjadi 3,9 persen tahun ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement