Jumat 28 Dec 2012 20:48 WIB

Gereja Larang Alat Kontrasepsi, Paus Dihujat Hukuman Mati

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Paus Benediktus XVI.
Foto: AP Photo/Andrew Medichini
Paus Benediktus XVI.

REPUBLIKA.CO.ID, Seorang Profesor asal Austria, Richard Parncutt, mengklaim Paus Benediktus XVI telah melakukan pembunuhan massal dan harus dieksekusi mati.

Hal itu dikarenakan kebijakan Paus ke-265 tersebut yang melarang penggunaan alat kontrasepsi.

Parncutt menilai, akibat kebijakan tersebut, jutaan orang di dunia meninggal dunia dikarenakan penyakit AIDS. Ia percaya dengan penggunaan alat kontrasepsi yang benar, tentulah penyakit mematikan tersebut dapat dicegah.

"Paus dan beberapa penasehat dekatnya harus dihukum mati," tulis Parncutt, seperti dikutip WND.com, Jumat (28/12).

Prancutt yang menjadi profesor di bidang musik itu adalah staf pengajar di Universitas Graz, Austria. Ia menentang habis-habisan kebijakan Katholik yang dianggap keliru telah melarang penggunaan alat kontrasepsi.

Dalam doktrin Katholik, penggunaan alat kontrasepsi merupakan dosa besar. Perlu diketahui, Gereja Katholik pernah mengeluarkan larangan penggunaan kondom kepada jemaatnya. Paus Benediktus XVI juga mengatakan penggunaan alat kontrasepsi merupakan dosa besar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement