Jumat 04 Jan 2013 18:20 WIB

Argentina Minta Inggris Serahkan Falkland

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Dyah Ratna Meta Novi
Falklands
Foto: cruises.about.com
Falklands

REPUBLIKA.CO.ID,BUENOS AIRES--Presiden Argentina Cristina Fernandez de Kirchner kembali mengirim surat dan mendesak Inggris untuk melepaskan kontrol di Kepulauan Falkland atau Malvinas yang selama ini menjadi sengketa.

Kirchner menuduh Inggris yang melakukan kolonialisme secara terang-terangan dalam mengklaim Falkland dan meminta Perdana Menteri (PM) Inggris David Cameron untuk menghormati hasil resolusi PBB. Resolusi itu menyatakan, kedua belah pihak harus berunding untuk membahas kedaulatan Falkland.

Salinan surat tersebut kemudian diserahkan ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon. ’’180 tahun yang lalu, saat kolonialisme sedang gencar, Inggris memaksa Argentina keluar dari Kepulauan Malvinas yang terletak 14.000 kilometer jauhnya dari London," katanya seperti dilansir dari Al Jazeera, Jumat (4/1).

Veteran Perang Falkland 1982, berkumpul di luar Kedutaan Besar Inggris di Buenos Aires, Kamis (3/1) untuk menandai 180 tahun pendudukan Inggria di pulau-pulau itu. Para veteran menyampaikan surat yang ditujukan kepada Duta Besar Inggris di Argentina, John Freeman.

Mereka mengkritik pemerintah Inggris karena menolak untuk membahas kedaulatan pulau-pulau dengan pemerintah Argentina.

Seorang politikus Argentina Diego Guelar mengatakan, sudah ada kesepakatan bulat antara orang-orang Argentina bahwa Argentina memiliki klaim yang sah atas Kepulauan Falkland. ’’Argentina mendukung gagasan untuk memulihkan bagian penting dari wilayah kita,"katanya.

Guelar menjelaskan, sebenarnya Inggris harus menerima keputusan dari Majelis Umum PBB yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak harus duduk di meja untuk membahas masalah kedaulatan.

Cameron menolak permintaan Kirchner untuk menyerahkan pulau-pulau itu ke Argentina. Bahkan, ia bersumpah untuk melakukan segala sesuatu yang dia dapat lakukan untuk melindungi keinginan penduduk pulau untuk berada di bawah pemerintahan Inggris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement