Kamis 21 Feb 2013 16:51 WIB

Jepang Hukum Mati 3 Pelaku Kejahatan Berat

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang mengeksekusi mati tiga narapidana pelaku kejahatan pembunuhan sadis. Kementerian Kehakiman setempat menyatakan eksekusi tersebut dilakukan dengan pertimbangan cermat. 

Menteri Kehakiman Sadakazu Tanigaka mengatakan eksekusi dilakukan saat Kamis (21/2) dini hari. Namun, ia tidak memberikan informasi lokasi eksekusi lantaran kerahasian. 

Adalah Kaoru Kobayashi (44 tahun), salah satu tereksekusi mati. Kobayashi merupakan pelaku kejahatan berat. 

Kobayashi didakwa berlapis oleh pengadilan setempat pada 2004 lalu. Narapidana itu menculik anak perempuan berusia tujuh tahun dengan melakukan serangan. Kobayashi juga melakukan perkosaan sebelum membunuh korbannya.

''Korban memiliki kehidupan yang dirampas dengan cara-cara tidak manusiawi dan egois,'' kata Tanigaka seperti dilansir Guardian, Kamis (21/2). 

Dia menambahkan hukuman mati tersebut mendapat dukungan mayoritas masyarakat. Selain mengeksekusi Kobayashi, kehakiman juga mengeksekusi Masahiro Kanagawa (29) dan Keiki Muto (62). Kanagawa adalah pelaku pembunuh sadis dan ditangkap 2008, sedangkan Muto adalah pelaku pembunuhan di tahun 2002.

Jepang menjadi salah satu negara maju yang masih menerapkan hukuman gantung sampai mati bagi pelaku kejahatan tingkat tinggi seperti pembunuhan. Eksekusi kali ini adalah kali pertama sejak kelompok konservatif kembali memimpin Jepang pada Desember 2012 lalu.

Saat ini Kementerian Kehakiman mencatat tidak kurang dari 137 narapidana yang akan diantar ke tiang gantung. Jumlah tersebut adalah tertinggi sejak 1949. 

Praktik hukuman mati tersebut ditentang keras oleh Amnesty Internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mengingatkan Jepang dan negara-negara lain untuk menghapus hukuman mati. Namun, imbauan tersebut tidak digubris.

Jepang bersama Amerika Serikat (AS), dan India menjadi beberapa negara industri yang menolak memoratorium pemberlakuan hukuman mati. BBC News mengatakan jajak pendapat di Jepang menemukan angka dukungan hukuman mati mencapai 80 persen pada 2011.

 

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement