Kamis 07 Mar 2013 17:40 WIB

Presiden Obama Punya Otoritas Bunuh Warga AS?

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Barack Obama
Foto: AP Photo/Charles Dharapak
Barack Obama

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama memiliki otoritas menggunakan pesawat tanpa awak (drone) untuk membunuh warga negara di negeri Paman Sam. Sebelumnya, AS berencana menggunakan drone untuk memata-matai warganya.

Jaksa Agung, Eric Holder, menyatakan penggunaan kekuatan militer terhadap orang Amerika menjadi legal dan dibenarkan dalam keadaan luar biasa yang sebanding dengan serangan teroris 11 September.

"Presiden dapat menggunakan militer jika diperlukan untuk melindungi tanah air," kata Hoder seperti dilansir The Telegraph, Kamis (7/3).

Pernyataan tersebut dinilai menakutkan oleh Senator Rand Paul dari Partai Republik. "Ini merupakan penghinaan hak konstitusional karena terkait hak semua rakyat Amerika," ujar Paul.

Obama sendiri dikritik karena menggunakan pesawat tanpa awak untuk melawan Alqaidah. Serangan itu menewaskan sekitar 4.700 orang di Pakistan, Yaman, dan Somalia. Seperempat dari jumlah korban tersebut diperkirakan merupakan warga sipil.

Berdasarkan penelitian dari jurnalis biro investigasi, drone telah membunuh antara 474-881 penduduk sipil, termasuk 176 anak-anak di Pakistan pada periode 2004-2012.

Kritik kemudian difokuskan pada penggunaan drone untuk memata-matai teroris yang dilakukan warga AS sendiri. Hal itu mencuat setelah Anwar al-Awlaki, warga radikal yang lahir dan besar di AS terbunuh di Yaman pada 2011.

Justifikasi penggunaan drone untuk warga AS terkuak bulan lalu setelah memo dari Holder untuk Obama diketahui publik. Obama pekan ini menyetujui isi memo tersebut yang mengizinkan kongres membahas mengenai target drone dari warga AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement