Selasa 30 Apr 2013 16:03 WIB

Evo Morales Akan Menjabat Presiden Lagi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Evo Morales
Foto: AP
Evo Morales

REPUBLIKA.CO.ID, LA PAZ -- Mahkamah Konstitusi Bolivia membukakan pintu perpanjangan waktu bagi Evo Morales untuk dapat kembali menjabat sebagai presiden. Keputusan tersebut menyusul perdebatan konsititusi di Bolivia belakangan.

Dalam keputusan resminya, MK menyatakan, Morales tidak melanggar konstitusi jika mencalonkan diri menjadi presiden untuk yang ketiga kalinya. Ketua MK Ruddy Flores mengatakan, pengaturan masa jabatan presiden dalam konstitusi baru Bolivia punya asas tidak berlaku aktif (non-retroaktif).

"Jabatan presiden mengikuti aturan undang-undang baru yang telah disahkan pada 2009," kata Flores saat membacakan putusan MK, di La Paz, Senin (29/4) dan dilansir Aljazirah Selasa (30/4). 

Flores menambahkan, keputusan MK kali ini otomatis mengakhiri polemik politik yang berpeluang mengancam. Bolivia akan menjalankan regenerasi kepemimpinan Desember 2014 mendatang. Tapi riak politik sudah kentara sejak sekarang. 

Kelompok oposisi menganggap, masa pengabdian Morales sudah tamat. Morales sudah dua kali menguasai Quemado Palace sejak kemenangannya 2005 dan 2009 silam.

Kemenangan dua kali presiden menurut oposisi adalah berdasarkan peraturan lama. Hal tersebut membuat oposisi menjadikan produk hukum lama itu untuk menjegal Morales agar tidak lagi berkuasa. Aturan lama negara itu hanya membatasi dua periode seorang presiden.

Tapi dinamika politik di Bolivia menghendaki agar presiden pribumi pertama bagi Bolivia tersebut tetap melanjutkan etape ke tiga kepemimpinannya. Bagi MK, itu tidak salah. Pemerintah dan parlemen setuju dengan mengubah aturan negara pada 2009 lalu atau di masa ke dua Morales memimpin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement