Selasa 11 Jun 2013 13:32 WIB

Pemerintah Turki Batasi Iklan dan Penjualan Alkohol

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)
Minuman Beralkohol (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Abdullah Gul menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang membatasi penjualan dan iklan alkohol. 

"Jika saya melihat masalah konstitusi dalam RUU, saya akan melakukan apa yang diperlukan," kata Gul seperti dilansir hurriyetdailynews, Selasa (11/6). 

Sebelumnya, ia mengatakan RUU itu harus dilihat sebagai regulasi bukan larangan. RUU alkohol tersebut menjadi alasan pengunjuk rasa turun kejalan. Mereka menuntut adanya penghormatan terhadap gaya hidup. 

Pada 24 Mei lalu, Majelis Umum Parlemen mengadopsi RUU alkohol yang diusulkan dari Partai Keadilan dan Pembangunan. UU akan membatasi penjualan dan iklan alkohol. Pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol mulai pukul 22.00 sampai 06.00 waktu setempat. 

Segala macam kampanye iklan juga dilarang. Promosi, kegiatan sponsor, festival, dan hadiah gratis dari perusahaan alkohol dilarang. Satu-satunya pengecualian adalah acara pameran internasional yang bertujuan untuk pemasaran ke luar negeri produk alkohol.

Pelanggar larangan iklan akan dihukum denda mulai dari 5.000 sampai 20ribu lira. Batas alkohol bagi supir juga dikurangi dari satu menjadi 0,5 promil. Jika sopir melanggar, mereka akan didenda 700 lira serta izin mengemudinya dicabut selama enam bulan. Merokok saat mengemudi juga dilarang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement