Selasa 25 Jun 2013 09:51 WIB

Berlusconi Dihukum Tujuh Tahun Penjara Karena PSK

Rep: Nur Aini/ Red: A.Syalaby Ichsan
Italy's former Prime Minister Silvio Berlusconi (illustration)
Foto: Reuters/Remo Casilli
Italy's former Prime Minister Silvio Berlusconi (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,MILAN -- Mantan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dilarang menjadi pejabat publik. Hukuman dijatuhkan karena dia berhubungan seksual dengan pekerja seks komersial di bawah umur.

Namun, saat ini Berlusconi masih bebas karena masih menunggu banding. Berlusconi yang berusia 76 tahun dan wanita Maroko, Karima El Mahroug, membantah mereka berhubungan seks.

"Saya ingin menentang penganiayaan ini karena saya benar-benar tidak bersalah," ujar Berlusconi setelah pembacaan putusan dikutip BBC. Berlusconi juga terlibat dalam beberap kasus pengadilan lain. Pada Oktober 2012, dia diberi hukuman empat tahun penjara karena penggelapan pajak.

Kasus tersebut juga masih dalam proses banding. Kasus terbaru tersebut diberikan setelah Berlusconi dituduh membayar El Mahroug pada 2010. Saat itu usia El Mahroug 17 tahun.

Berlusconi juga dituduh menggunakan kekuasaannya untuk mengeluarkan El Mahroug dari penjara. El Mahrough dipenjara karena kasus pencurian. El Mahroug adalah salah satu dari sejumlah perempuan yang diundang Berlusconi di rumah pribadinya untuk pesta'bunga-bunga'.

Berlusconi membantah pesta seks dalam acara tersebut.Meski berhubungan seks dengan PSK bukan kriminal di Italia, namun berhubungan seksual dengan orang berusia di bawah 18 tahun alias anak bawah umur bisa dipenjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement