Kamis 18 Jul 2013 11:42 WIB

PM Kevin Rudd Rombak Kebijakan Pencari Suaka

Red:
PM Australia Kevin Rudd
PM Australia Kevin Rudd

CANBERRA -- Perdana Menteri Australia Kevin Rudd akan segera melakukan perombakan kebijakan pencari suaka, setelah sebuah kapal lagi diselamatkan di lepas pantai Christmas Island Rabu (17/7) malam.

Rudd mengatakan, ia ingin memperketat undang-undang pemrosesan pengungsi dan mungkin akan meminta perubahan pada Konvensi Pengungsi PBB 1951.

Semalam Angkatan Laut Australia menyelamatkan satu lagi kapal pencari suaka yang mengangkut 120 orang, setelah kapal mereka mengalami kesulitan dekat Christmas Island.

Baru sehari sebelumnya empat orang mati tenggelam ketika kapal mereka terbalik.

Saa ini rincian kebijakan baru Rudd masih dirahasiakan tapi program AM ABC mendapat informasi bahwa badan pengungsi PBB, UNHCR, ikut dilibatkan dalam pembahasan.

Pemerintah mendapat tekanan besar untuk menangani isu ini, setelah terjadi gelombang kedatangan pencari suaka dan bencana belakangan ini.

120 orang yang diselamatkan tadi malam akan diproses di Christmas Island hari ini juga.

Kapal yang mereka tumpangi mengirim sinyal permintaan tolong sekitar 95 mil laut di timur Christmas Island.

Sebagai respon, kapal HMAS Bathurst, kapal pabean Triton, dan sebuah pesawat pabean dikirim untuk menilai situasi.

Otoritas Keselamatan Laut Australia mengatakan, semua 120 orang di dalam kapal itu dipindahkan ke kapal Australia demi alasan keamanan karena kondisi laut yang berbahaya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement