REPUBLIKA.CO.ID, ALBANY, NEW YORK--Negara Bagian New York menerapkan larangan perdagangan sirip ikan hiu mulai pertengahan tahun depan. Larangan itu sebagai upaya perlindungan terhadap predator laut tersebut.
Gubernur Andrew Cuomo, menurut laporan AFP, Jumat (26/7) meneken undang-undang tersebut Jumat. Ia menyatakan 73 juta hiu diperkirakan dibunuh di seluruh dunia demi memenuhi permintaan pasar. Sirip ikan hiu populer dalam menu sup kuliner Cina.
Praktik 'finning' hiu, yakni menangkap hiu hidup-hidup, memotong sirip dan melemparkan hiu yang masih hidup tadi kembali ke laut, dinyatakan ilegal di perairan New York dan AS.
Tak hanya itu, New York juga melarang olahraga memancing untuk banyak jenis hiu.
"Proses itu tidak hanya brutal, tetapi juga mempengaruhi keseimbangan alami ekosistem laut," tegas Cuomo.