REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi dan mengantar pulang seorang nelayan berinisial KS (52) asal Natuna, Kepulauan Riau ke daerah asalnya setelah sempat ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritime Malaysia karena memasuki wilayah Sarawak tanpa izin.
"Hari ini KS nelayan Natuna itu kami pulangkan bersama 12 orang WNI dari Depot Imigresen Semuja, Sarawak melalui perbatasan ICQS Tebedu. Untuk KS, saya bersama Tim KJRI Kuching akan mengantar dan menyerahkan langsung kepada Pemerintahan Kepulauan Riau," kata Konjen RI Kuching Raden Sigit Witjaksono di Bandara Supadio Pontianak, Kamis (9/2/2023).
Proses kepulangan KS dari PLBN Entikong Sanggau menggunakan jalur darat menuju ke Bandara Supadio Pontianak. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat terbang menuju Kota Batam, Kepulauan Riau.
Konjen menjelaskan, KS bersama seorang temannya berinisial JH ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritime Malaysia (Badan Penegakan Maritim Malaysia) beserta kapal ikan, karena dinilai telah memasuki wilayah Sarawak Malaysia.
Kemudian setelah ditangkap, kedua nelayan beserta kapal ikannya dibawa ke Perairan Tanjung Manis, Sarikey Sarawak pada tanggal 7 September 2022.
Setelah menjalani proses hukum, JH dinyatakan bebas dan dapat dipulangkan. Sedangkan KS masih ditahan oleh Pemerintah Malaysia. Kemudian pada 28 September 2022, Tim KJRI Kuching telah memfasilitasi kepulangan JH ke Indonesia dan diserahkan langsung kepada pihak Pemerintahan Kepulauan Kepri di Kota Batam.
"Sama halnya dengan JH usai dibebaskan KS juga kami fasilitasi dan antar langsung. Dan pada 10 Februari 2023, kami dari KJRI akan menyerahkan langsung KS ini kepada Gubernur Kepulauan Riau," katanya menambahkan.
Sigit mengatakan, karena dinilai telah melanggar yakni memasuki wilayah teritorial Malaysia. Hasil putusan sidang pada 3 Oktober 2022, KS dinyatakan bersalah atas seksyen 16 (3) Akta perikanan 1985 (Akta 317) dan seksyen 25 (a) Akta Perikanan 1985 oleh pemerintah Malaysia.
Selain itu KS juga berdasarkan atas seksyen 34 Akta Perikanan 1985 dimana kendaraan (subjek) yang digunakan oleh terdakwa terbukti bersalah atau pelanggaran, Hakim memutuskan kendaraan kapal milik KS disita oleh Pemerintah Malaysia.
"Kami pada 3 Februari 2023 telah menerima informasi dari pihak Depot Imigresen Semuja, Sarawak bahwa WNI/PMI nelayan KS yang sebelumnya menjalani hukuman di Penjara Sibu, Sarawak telah dinyatakan bebas dan diserahkan kepada Depot Imigresen Semuja, Sarawak untuk proses kepulangan ke Indonesia," ungkap Sigit.
Bertepatan dengan pemulangan KS, itu juga, KJRI Kuching melakukan pendampingan WNI seorang laki-laki dengan kondisi khusus berinisial MW.
MW telah menjalani operasi pada bagian kepala pada dua pekan lalu di Klinik Swasta wilayah Kuching, Sarawak. MW mengalami kecelakaan sewaktu bekerja di wilayah Kuching. Kondisi telah dinyatakan stabil oleh pihak dokter dan bisa melanjutkan perawatan ke rumah sakit di Indonesia.
Pendampingan juga dilakukan kepada seorang perempuan WNI kondisi khusus dengan dugaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) inisial SL. SL ini dibawa oleh masyarakat Indonesia yang tinggal di Kuching ke KJRI Kuching untuk dibantu proses kepulangannya dan bisa berkumpul dengan keluarganya di Indonesia.
"Untuk kedua WNI kondisi khusus, kami berkoordinasi dengan pihak instansi pemerintah di PLBN Entikong terkait penanganan kepulangan WNI dari luar negeri untuk tindakan selanjutnya masalah alur proses penanganan tersebut," kata Konjen Sigit Witjaksono.