Selasa 03 Sep 2013 09:55 WIB

Eks-Nazi Berusia 92 Tahun Diseret ke Pengadilan

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
Siert Bruins
Foto: gva.be
Siert Bruins

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pria berusia 92 tahun mantan anggota Nazi Waffen SS diseret ke pengadilan untuk tuduhan pembunuhan pejuang pada 1944. Pria kelahiran Belanda, Siert Bruins, masuk ke pengadilan Hagen dengan menggunakan alat bantu berjalan pada Senin (2/9) waktu setempat.

Meskipun sudah uzur, Bruins dinyatakan sehat oleh pihak medis untuk diadili. Pengadilan dibatasi maksimal tiga jam untuk menyesuaikan kondisi usia dan kesehatannya. Jaksa menuduh Bruins menembak pejuang Jerman Aldert Klaas Dijkema setelah dia ditawan di Belanda.

Menurut Jaksa, Bruins memindahkan Dijkema ke sebuah lokasi industri tertutup yang saat dalam perjalanan dia meminta pergi ke toilet. Saat, dia pergi menjauh dari mobil, rombongan menembakkan sedikitnya empat tembakan ke Dijkema. Tembakan membunuhnya seketika.

Pengacara Bruins, Klaus Peter Kniffka mengatakan kliennya tidak mungkin bisa ke pengadilan. "Secara umum, saya pikir ini cukup terlambat. Apakah pria 92 tahun harus diseret di depan pengadilan lagi?" ujarnya dikutip Aljazirah.

Jaksa senior Andreas Brendel berpendapat usia seharusnya tidak mencegah tersangka perang dibawa ke pengadilan. "Jika saya menuduhnya membunuh, usia tidak mengambil peran," ujarnya. Bruins terancam hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah. Pengadilan akan dilanjutkan sampai akhir September.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement