Rabu 02 Oct 2013 06:36 WIB

Papua Nugini Melarang Warganya Berjualan Pinang

Red:
Mengunyah Pinang
Mengunyah Pinang

PORT MORESBY -- Larangan penjualan pinang yang diberlakukan di Port Moresby, Papua Nugini (PNG), ditentang penduduk setempat dengan alasan bakal memengaruhi bisnis.

Larangan itu merupakan bagian upaya untuk mencoba membersihkan ibukota Papua Nugini dari  noda jalan yang disebabkan bekas ludah berwarna merah dihasilkan dari mengunyah pinang dan kotoran sekam pinang.

Mengunyah pinang merupakan tradisi di PNG dan ribuan warga pendapatan sehari harinya tergantung pada perdagangan pinang.

Warga setempat langsung memprotes pada hari pertama larangan penjualan pinang hijau kecil pada sejumlah pertokaan pasar Hohola di kota.

Pengelola toko, Ivara Oki, kepada ABC mengatakan dia tidak akan menghentikan penjualan ‘buai,’ sebutan pinang dari warga setempat. “Ini  hidup kami. Ini cara kita mendapatkan uang,” katanya.

Gubernur untuk Distrik Ibukota, Powes Parkop, menyampaikan kalau mengunyah sirih mengotori, kebiasaan yang tidak sehat dan tetap akan memberlakukan larangan itu.

Dia melanjutkan akan ada masa tenggang waktu sebulan sebelum ada orang yang ditangkap karena mengimpor dan menjual pinang serta akan dikenai sanksi denda. ''Pelarangan akan ajaln terus tapi kami belum akan memberlakukan sanksi,” ujarnya.

“Kami akan segera memaksa larangan meludah dan membuang sampah sembarangan di tempat tempat umum sebagai aspek hukum sesegera mungkin," tambahnya.

Parkop mengungkapkan bakal ada rencana jangka panjang untuk mengkontrol dan perdagangan buah pinang.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement