Sabtu 12 Oct 2013 08:46 WIB

Dituduh Teroris, 42 Orang Dieksekusi di Irak

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Irak mengeksekusi 42 orang, termasuk seorang perempuan, dengan tuduhan melakukan pembunuhan massal dan pelanggaran terorisme lainnya dalam sepekan terakhir, kata Kementerian Hukum dan PBB, Kamis (10/10), setelah terjadinya lonjakan aksi kekerasan sektarian.

Misi PBB di Irak mengatakan pihaknya prihatin dengan rangkaian eksekusi itu, yang berlangsung pada Selasa dan Rabu, dan Amnesty International menyebut berita itu mengkhawatirkan. Keduanya mendesak Baghdad untuk segera menangguhkan hukuman mati, yang menurut kelompok hak asasi telah digunakan dalam frekuensi yang meningkat oleh pemerintah Irak dalam beberapa tahun terakhir.

Enam puluh delapan hukuman mati dilakukan pada tahun 2011, menurut Amnesty. Empat puluh dua tahanan yang digantung pekan ini menurut kelompok itu berjumlah hampir sepertiga dari jumlah total tahanan yang dihukum mati di sepanjang 2012, saat Irak berada di peringkat ketiga dalam daftar negara yang paling banyak melakukan eksekusi, setelah Cina dan Iran.

"Para penjahat itu diputus bersalah atas kejahatan teroris, menyebabkan kematian puluhan warga yang tidak bersalah, serta sejumlah kejahatan lain yang ditujukan untuk mendestabilisasi keamanan dan stabilitas negara serta menyebabkan kekacauan dan teror di masyarakat," kata Menteri Kehakiman Hassan al-Shimary dalam pernyataan yang dilansir Reuters dan dikutip Sabtu (12/10).

Lebih dari enam ribu orang telah tewas dalam serangan di Irak tahun ini, saat pemberontak Sunni, termasuk serangan oleh al Qaeda, memperoleh momentum. Setelah menginvasi Irak pada tahun 2003, pihak berwenang sementara pimpinan Amerika Serikat menangguhkan hukuman mati, merujuk penggunaannya sebagai alat penindasan di bawah kepemimpinan Saddam Hussein, yang menyebabkan kuburan massal.

Tapi seiring peningkatan aksi sektarian di negara itu pada tahun 2005, Irak kembali memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang melakukan aksi teroris, serta orang-orang yang memprovokasi, merencanakan, mendanai, dan memungkinkan orang lain untuk melakukannya. Penculikan dan pembunuhan, serta pelanggaran kecil seperti perusakan properti publik, dalam keadaan tertentu, juga dihukum mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement