Ahad 28 Jan 2024 00:33 WIB

Amnesty International: Israel Harus Patuhi Putusan ICJ

Amnesty International juga meminta pemimpin Negara Barat menghormati putusan ICJ.

Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Republik Afrika Selatan Ronald Lamola, (tengah) dan anggota Komite Nasional Afrika bereaksi ketika mereka menyaksikan Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, di Johannesburg, 26 Januari 2024.
Foto: EPA-EFE/ALAISTER RUSSELL
Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Republik Afrika Selatan Ronald Lamola, (tengah) dan anggota Komite Nasional Afrika bereaksi ketika mereka menyaksikan Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, di Johannesburg, 26 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Amnesty International menilai putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel menjadi upaya penting untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza. Diketahui, putusan itu memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

Mahkamah itu juga memerintahkan Israel untuk menyimpan bukti-bukti genosida dan menyerahkan laporan terkait semua langkah yang diambil sesuai perintah dalam putusan dalam waktu satu bulan.

Baca Juga

"Keputusan hari ini merupakan pengingat akan pentingnya peran hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan yang kejam," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, dalam pernyataan tersebut dikutip Jumat (26/1/2024).

"Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan diam ketika Israel melancarkan serangan militer yang kejam untuk memusnahkan penduduk Jalur Gaza dan menyebabkan kematian, ketakutan dan penderitaan warga Palestina."

"Namun, keputusan ICJ saja tidak dapat mengakhiri aksi kekejaman tersebut dan kehancuran yang dialami warga Gaza," katanya, menambahkan.

Menurut Callamard, tanda-tanda terjadinya genosida di Gaza dan pengabaian Israel terhadap hukum internasional menegaskan perlunya tekanan secara efektif dan terpadu terhadap Israel untuk menghentikan serangan mereka terhadap warga Palestina. Gencatan senjata segera tetap penting karena menjadi cara paling efektif untuk menerapkan langkah-langkah sementara dan mengakhiri penderitaan warga sipil, katanya.

"Pertaruhannya sangat besar; langkah-langkah sementara ICJ mengindikasikan bahwa dalam pandangan mahkamah itu, kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza berada dalam bahaya. Pemerintah Israel harus segera mematuhi keputusan ICJ tersebut," kata Callamard.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement