Senin 21 Oct 2013 12:23 WIB

Batasi Jabatan Presiden, Algeria Akan Amendemen Konstitusi

Abdellaziz Bouteflika
Foto: EPA/Rachid Bourgherba
Abdellaziz Bouteflika

REPUBLIKA.CO.ID, ALJIR -- Presiden Aljazair, Abdellaziz Bouteflika menyodorkan draf terbaru konstitusi negara itu kepada Parlemen.

Amendemen ini dinilai akan membuat negara itu lebih demokratis, memperkuat Aljazair sebagai negara hukum dan melindungi nilai-nilai yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi dan hak azasi manusia (HAM).

Media setempat, Echorouk, melaporkan Ahad (20/10) lalu, dari sebuah sumber terpercaya pemerintah, bahwa amandemen itu juga akan mendukung independensi lembaga peradilan dan meningkatkan hak politik, budaya dan ekonomi bagi rakyat Algeria.

Draft konstitusi itu akan diteliti kembali oleh ahli hukum setempat beserta anggota parlemen. Perubahan konstitusi itu diperkirakan berhubungan dengan perubahan sosial politik di negara-negara tetangganya.

"Seperti halnya Konstitusi Amerika Serikat, hasil amandemen konstitusi itu menekankan pemilihan presiden untuk mandat empat tahun, yang hanya dapat diperbaharui sekali. Juga akan ada posisi lembaga Wakil Presiden yang belum pernah ada sejak kemerdekaan Aljazair tahun 1962," tulis Echorouk.

Menurut Abdelkader Cheref, seorang kritikus dan penulis kolom di The National yang berbasis di Uni Emirat Arab, Bouteflika pernah mengamendemen konstitusi negara itu tahun 2008 untuk menghapus kriteria dua periode masa kepresidenan.

Dengan demikian, amandemen konstitusi kali ini dinilai hanya mengembalikan masa periode ke posisi semula. Algeria juga berambisi menjadi negara yang lebih demokratis sejak pecahnya Musim Semi Arab tahun 2011, namun dia pesimis mengenai hal itu.

"Dua tahun kemudian, komitmen itu diabaikan. Warga Algeria masih tidak punya hak memilih wakil mereka," tulisnya dalam artikel 'Bouteflika’s attempts to stay in power bode ill for Algeria' beberapa hari yang lalu.

sumber : Echorouk/The National
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement