Jumat 25 Oct 2013 21:37 WIB

Dapat Tiket Liburan Gratis, Lansia Dijebak Bawa Narkoba 3,5 kg

Red:
Penyeludupan narkoba
Penyeludupan narkoba

CANBERRA -- Polisi Federal Australia (AFP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh pasangan lansia yang mengaku tidak sadar digunakan sebagai penyelundup narkoba.

AFP mengatakan pasangan lansia berusia 64 dan 72 tahun itu, bepergian ke Kanada setelah diberitahu mereka memenangkan paket liburan  gratis, termasuk akomodasi selama 6  hari serta koper  baru.

Mereka dicurigai ketika kembali ke Perth dan mengejutkan petugas bea cukai yang mendapati ada narkoba methamphetamine seberat 3,5 kg dikoper yang mereka bawa. Pria Kanada (38) ditangkap di Airport Perth dan didakwa membawa narkoba methamphetamine.

Komandan AFP, David Bachi mengatakan polisi tidak percaya keduanya memang sengaja terlibat dalam penyelundupan narkoba ini.

"Penyelidikan menunjukan penyelundupan ini sangat kompleks dan terorganisir dimana lansia Australia dijadikan target oleh perusahaan wisata palsu berbasis di Kanada yang menamakan diri Auscan Tours," katanya.

"Pengelola penyelundupan ini memilih mekanisme  yang panjang untuk memberikan kesan sebagai perusahaan tur resmi.

"Untungnya kedua lansia itu curiga dan mengontak bea cukai dan membolehkan petugas melakukan penahanan.”

"Kita akan menindaklanjuti penegakan hukum yang melibatkan kerjasama dengan tim penegak hukum internasional, untuk menyasar semua elemen dari sindikat perdagangan narkoba.”

"Korban penipuan ini atau siapapun yang menerima tawaran serupa untuk berwisata kami harap melapor segera ke AFP,”

Jan Hill, Direktur operasi bea cukai Bandara Perth memperingatkan para pelancong untuk tidak membawa koper atas nama orang lain, bagaimanapun situasainya.

"Jika diminta membawakan sesuatu atas nama orang lain, ambilah keputusan yang benar dan segera hubungi otoritas  setempat,” kata Hill menjelaskan.

"Jangan biarkan orang lain mengemas tas atau koper apapun atas nama orang lain.”

AFP mengatakan kasu sini masih dilanjutkan penyelidikanya.

Hukuman maksimum untuk kejahatan penyelundupan narkoba adalah penjara seumur hidup.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement