Selasa 05 Nov 2013 07:00 WIB

Empat Orang Somalia Didakwa Bantu Serangan Mal Nairobi

Seorang tentara mengevakuasi pengunjung mall Westgate di Nairobi, Kenya, yang diserang gerilyawan pada 21 September.
Foto: EPA/Kabir Dhanji
Seorang tentara mengevakuasi pengunjung mall Westgate di Nairobi, Kenya, yang diserang gerilyawan pada 21 September.

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Sebuah pengadilan Kenya, Senin (4/11) waktu setempat, mendakwa empat warga Somalia melanggar undang-undang anti-terorisme karena membantu militan terkait Alqaidah melancarkan serangan terhadap sebuah pusat perbelanjaan di Nairobi yang menewaskan 67 orang.

Tidak banyak yang diketahui tentang bagaimana serangan September itu direncanakan atau bagaimana para penyerang bersenjata bisa bertahan menghadapi pasukan keamanan Kenya selama empat hari di Westgate Mall. Serangan itu diklaim oleh kelompok militan Somalia Al-Shabaab.

Ahli-ahli AS, Inggris, Israel dan yang lain bergabung dengan penyelidik Kenya di lokasi serangan, yang terjadi di pusat ekonomi terbesar Afrika timur. Negara-negara Barat menganggap Kenya sebagai vital bagi perang regional melawan militan.

Keempat orang yang muncul di pengadilan pada Senin secara resmi dituduh terlibat dalam pelaksanaan tindakan teroris yang melanggar undang-undang anti-terorisme.

Tuduhan-tuduhan lain mencakup memberikan bantuan dan menampung orang-orang bersenjata serta menggunakan dokumen palsu.

Seluruh tersangka itu mengaku tidak bersalah pada persidangan tersebut. Para tersangka itu diidentifikasi sebagai Mohamed Ahmed Abdi, Liban Abdullah Omar dan Hussein Hassan.

Sementara, orang keempat disebutkan sebagai Adan Mohamed Ibrahim. Namun, ia tercatat menggunakan nama-nama alias.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement