Kamis 12 Dec 2013 07:41 WIB

Langgar Sanksi AS Atas Iran, RBS Didenda 133 Juta Dolar AS

Logo Royal Bank of Scotland (RBS)
Foto: telegraph.co.uk
Logo Royal Bank of Scotland (RBS)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak berwenang AS pada Rabu mengumumkan denda sebesar 133 juta dolar terhadap Royal Bank of Scotland (RBS) karena melanggar sanksi AS terhadap rezim di Iran, Myanmar, Sudan dan Kuba.

Departemen Keuangan AS mengatakan, bank (RBS) telah secara sistematis berusaha untuk menyembunyikan pembayaran yang melibatkan klien Iran antara 2005 hingga 2009, melanggar larangan Washington untuk berhubungan dengan lembaga keuangan Iran.

RBS telah menanggalkan referensi kepada lembaga-lembaga Iran dari pesan-pesan pembayaran sehingga bank-bank kliring AS tidak menyadari pihak-pihak yang terlibat.

Departemen Keuangan mengatakan bahwa RBS melakukan hal yang sama dengan pembayaran yang melibatkan tiga negara lainnya, yang melanggar sanksi AS pada saat itu.

Denda sebesar 50 juta dolar AS masing-masing diterapkan oleh Federal Reserve dan regulator keuangan negara bagian New York, serta 33 juta dolar AS oleh Departemen Keuangan.

Tetapi RBS hanya akan membayar 100 juta dolar AS, karena Departemen Keuangan mengatakan bagiannya "akan dianggap dipenuhi" dengan pembayaran bagian The Fed.

"Tindakan ini menunjukkan upaya kami untuk terus secara agresif menegakkan sanksi hukum AS terhadap Iran dan pihak yang diberi sanksi lainnya," kata Adam Szubin, direktur Kantor Pengawasan Aset-aset Asing Departemen Keuangan.

RBS setuju untuk menerapkan prosedur guna mencegah terulangnya masalah tersebut, dan memberhentikan sejumlah karyawan yang terlibat, kata pihak berwenang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement