Rabu 29 Jan 2014 09:07 WIB

Si 'Penjagal Muslim Bosnia' Tolak Persidangan Penjahat Perang

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fernan Rahadi
Ratko Mladic tiba di pengadilan kejahatan perang.
Foto: AFP
Ratko Mladic tiba di pengadilan kejahatan perang.

REPUBLIKA.CO.ID,DEN HAAG -- Mantan Komandan Militer Serbia yang juga dikenal 'Si Penjagal Muslim Bosnia' Ratko Mladic menolak bersaksi dalam pengadilan kejahatan perang untuk mantan Presiden Serbia Radovan Karadzic.

Kasus yang dituduhkan ke Karadzic di pengadilan penjahat perang adalah genosida terhadap puluhan ribu muslim bosnia selama perang Serbia-Bosnia, 1992-1995.

Mladic menolak bersaksi pada persidangan HAM yang digelar Selasa (28/1) waktu Den Haag oleh Pengadilan Kriminal Internasional. "Saya tidak mau bersaksi dan menolak untuk bersaksi karena alasan kesehatan saya dan bahwa hal itu akan merugikan kasus saya sendiri," kata Mladic.

Tuduhan ke Karadzic dalam persidangan ini adalah pelanggaran HAM berat dalam peran dirinya selaku Komandan menjalankan perintah Karadzic membantai puluhan ribu Muslim Bosnia di Sebrenica pada medio 1995'an.

Mladic adalah saksi kunci untuk Karadzic, apakah memang ia pernah diperintahkan untuk membantai warga sipil Bosnia di Srebrenica. Termasuk beberapa kasus teror pembantaian etnis lain di Bosnia. Namun Mladic menolak untuk menjawab semua pertanyaan tersebut.

Ia berteriak-teriak pada persidangan di Serbia sebelumnya, yang akhirnya harus hakim membatalkan persidangan tersebut. "Anda telah mendapatkan jawaban dari saya bahwa ini bukanlah pengadilan, tapi ini pengadilan setan," kata Mladic pada persidangan di Serbia sambil berteriak ketika dibawa pergi.

Karadzic dan Mladicmenghadapi tuduhan atas pembantaian hampir 8.000 Muslim dan anak laki-laki di timur kota Srebrenica pada Juli 1995. Mereka juga terlibat beberapa peristiwa berdarah mengepung  Ibu kota Bosnia Sarajevo selama 44 bulan, yang diklaim telah menewaskan sekitar 10.000 Muslim Bosnia.

Karadzic ditangkap pada bulan Juli 2008, sedangkan Mladic pada Mei 2011. Kedua lelaki tersebut bersikeras mengaku tidak bersalah.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement