Jumat 25 Mar 2016 19:34 WIB

Pembantai Muslim Bosnia Divonis 40 Tahun

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ilham
Radovan Karadzic
Foto: AP
Radovan Karadzic

REPUBLIKA.CO.ID, SARAJEVO -- Sebuah pengadilan kejahatan perang PBB menghukum mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic, atas genosida pada Kamis (24/3). Sembilan orang lainnya juga dihukum karena mendalangi kampanye teror yang menewaskan 100 ribu orang selama perang 1992-1995 di Bosnia, pembantaian terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.

Karadzic dijatuhi hukuman 40 tahun penjara atas perannya dalam kekejaman Serbia, termasuk pembantaian Srebrenica yang menghabisi delapan ribu pria dan anak laki-laki Muslim. Pembantaian ini merupakan pembunuhan massal terburuk di Eropa sejak Holocaust dan pengepungan hampir empat tahun Sarajevo.

Dalam putusannya, ketua hakim O-Gon Kwon mengatakan, Karadzic dan komandan militernya Jenderal Ratko Mladic berniat membunuh setiap laki-laki Muslim Bosnia dari Srebrenica yang berbadan sehat.

Ia mengatakan, Karadzic merupakan satu-satunya orang dalam kepemimpinan Serbia Bosnia dengan kekuatan untuk menghentikan genosida. Tetapi sebaliknya, ia justru memberi perintah untuk memindahkan tahanan dari satu lokasi ke lokasi lain untuk dibunuh.

Pada operasi 1995 yang direncanakan dengan hati-hati, pasukan Serbia membawa pria dan anak laki-laki Muslim ke sebuah tempat di kantung Srebrenica di Bosnia Timur. Pasukan kemudian menembaki mereka sebelum membuang jasadnya ke dalam kuburan massal.

Setelah mendengar putusan tersebut, Karadzic (70 tahun) merosot sedikit dari kursinya. Tapi, ia tidak menunjukkan sedikit emosi. Ia berencana mengajukan banding atas hukumannya.

Mantan pemimpin yang ditangkap di Serbia pada 2008 ini, setelah lebih dari satu dekade bersembunyi, merupakan pejabat tertinggi Serbia Bosnia yang akan dihukum oleh pengadilan yang berbasis di Belanda.

Meski perlu waktu 20 tahun, sidang ini sangat signifikan bagi perkembangan hukum internasional. Hukuman Karadzic kemungkinan akan memperkuat yurisprudensi internasional tentang tanggung jawab pidana pemimpin politik atas kekejaman yang dilakukan pasukannya.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement