Kamis 20 Feb 2014 01:27 WIB

Presiden Turki Ditinggalkan 80 Ribu 'Follower' di Twitter

Abdullah Gul
Foto: didimtoday
Abdullah Gul

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Presiden Turki Abdullah Gul kehilangan puluhan ribu follower Twitter setelah menyetujui satu UU yang kontroversial yang diloloskan parlemen dan dipandang bakal memperketat kontrol atas penggunaan web.

Gul, seorang pengguna aktif media sosial, kehilangan hampir 80.000 follower setelah Selasa kemarin dia mentwit telah menyetujui RUU yang kontroversial itu. Dia mengatakan pemerintah telah menjamin akan memperhalus dua pasal paling kontroversial dalam UU yang disebut oposisi dan kelompok HAM melanggar kebebasan warga negara tersebut.

"Saya menyadari masalahnya terutama terletak pada dua poin...Keprihatinan ini akan menjadi catatan dalam hukum baru itu," kata Gul yang masih memiliki 4,3 juta follower Twitter. Namun, langkah ini memicu kemarahan di Twitter.

"Selamat pagi/Yang pertama dilakukan hari ini #unfollow@cbabdullahgul," twit seseorang ber-user-name mevan. "Presiden Gul menyetujui hukum Internet. Selamat datang era sensor Internet," tulis @tanikunal.

@zuhalayla menulis: "Pak Gul telah menyetujui hukum sensor Internet di Turki.  Kebebasan berbicara berada pada keadaan lebih buruk dibandingkan dengan sebelumnya".

RUU Internet ini memicu kemarahan baik di dalam negeri maupun di luar negeri serta membakar keperihatinan atas status demokrasi di bawah Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan.

Namun Erdogan membantah sengit tuduhan sensor online itu, sebaliknya menyebut jumlah pengguna Internet di negara bermayoritas muslim itu melonjak menjadi 34 juta dari hanya 20.000 ketika pertama kali AKP berkuasa pada 2002.

Di bawah UU baru ini, Kepresidenan Komunikasi Telekomunikasi (TIB) bisa menuntut penyedia Internet memblokir laman-laman yberisi penghinaan dan dianggap melanggar privasi.

Namun pemerintah kini mensyaratkan TIB mesti menginformasikan kepada seorang hakim mengenai keputusannya memblokir sebuah laman web. Hakim lalu menerbitkan putusan dalam jangka 48 jam atau menganggap tidak sah langkah TIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement