REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Barack Obama Menyebut pada Kamis kemarin bahwa rencana referendum di Krimea, Ukraina untuk bergabung dengan Rusia akan melanggar hukum internasional.
Dia menjelaskan sanksi AS akan dibuat untuk menghukum Rusia karena tindakan intervensinya di Ukraina.
"Rencana referendum mengenai masa depan Krimea akan menyalahi konstitusi Ukraina dan melanggar hukum internasional," kata Obama kepada wartawan di Gedung Putih.
"Segala pembicaraan mengenai masa depan Ukraina harus melibatkan pemerintahan sah Ukraina," katanya dilaporkan Reuters dikutip dari The Times of India.
Sebelumnya, parlemen Krimea telah melakukan pemungutan suara dan hasilnya ingin bergabung dengan Rusia.
Pemerintahan Krimea juga berencana akan melakukan referendum dalam 10 hari ke depan untuk memutuskan hal tersebut. Tindakan daerah otonomi ini membuat situasi panas politik Ukraina semakin membara.